PADANG, ONtime.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan keterangan resmi terkait kejadian yang menyeret nama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sijunjung atas nama Dian Affandi Panjaitan pada Rabu (25/6).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra di Padang, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa yang sempat mengguncang institusi penegak hukum di Sijunjung.
Lembaga tersebut dituding melakukan pengondisian dan intervensi proyek tender di Kabupaten Sijunjung. Tudingan tersebut beredar luas melalui media online yang menyeret nama Kasi Intel Kejari Sijunjung, yaitu Dian Affandi Panjaitan (DAP).
“Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Sijunjung, serta para pihak terkait,” kata Efendri.
Efendri juga menjelaskan, bahwa permasalahan ini timbul karena adanya surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dikirim ke Kejati oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab dan diedarkan juga kebeberapa media online, sehingga menimbulkan kegaduhan di institusi Kejari Sijunjung.
Asintel Kejati Sumbar mengajak seluruh pihak agar tetap bijak dalam menyikapi masalah yang timbul ditengah masyarakat. Sekaligus mengingatkan kepada seluruh pegawai yang ada di bawah naungan Kejati Sumbar agar senantiasa berpijak pada aturan serta hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Kejari Sijunjung dengan tegas membantah. Kejari bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sijunjung dengan nomor: B-525/L.3.20/Cs.2/03/2025 , perihal: “Himbauan Tidak Melayani Permintaan Uang, Proyek oleh Oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Maupun Pihak Lain yang Mengatasnamakan Kejaksaan, Khususnya Pimpinan Kejaksaan Negeri Sijunjung”.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Ida Wani, sebagai bentuk transparansi dan komitmen lembaga terhadap supremasi hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Rina Idawani SH, CN, MM, melalui konfrensi pers dengan awak media Senin (16/6) menegaskan, bahwa komitmennya terhadap bawahannya agar tidak melakukan pelanggaran. Kemudian , dirinya meminta kepada seluruh jaksa dan pegawai agar melakukan pengawasan ketat secara berjenjang mulai dari Kasi, jaksa hingga pegawai. (*)













