SUMBAR

Kejati Sumbar Peringati Hakordia 2025, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

279
×

Kejati Sumbar Peringati Hakordia 2025, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

Sebarkan artikel ini
Kejati
Kejati Sumbar Peringati Hakordia 2025, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

PADANG, ONtime.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyelenggarakan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Kejati Sumbar, Selasa (9/12), dengan mengusung tema nasional “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat.”

Peringatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muhibuddin, Ketua LKAAM Sumbar, Bundo Kanduang, unsur masyarakat adat, akademisi, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Kajati Sumbar Muhibuddin menegaskan bahwa peringatan Hakordia sebagai pengingat kolektif bagi seluruh elemen bangsa tentang bahaya korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menghambat kemakmuran masyarakat.

“Korupsi bukan hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi merampas hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pembangunan yang layak. Tema Hakordia tahun ini sejalan dengan misi Kejaksaan, memberantas korupsi untuk memastikan kemakmuran rakyat benar-benar terwujud,” tegas Muhibuddin.

Ia menyatakan bahwa Kejati Sumbar tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyimpangan, baik di tingkat daerah maupun internal lembaga. Setiap perkara yang ditangani, menurutnya, wajib berpijak pada profesionalitas, kehati-hatian, dan keberanian mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum.

“Tidak ada kompromi terhadap praktik korupsi. Setiap rupiah yang dirampas dari rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami memastikan bahwa langkah-langkah pemberantasan korupsi di Sumatera Barat terus berjalan secara objektif dan terukur,” ujar Kajati.

Hadirnya Ketua LKAAM Sumatera Barat dan tokoh Bundo Kanduang memberikan warna tersendiri dalam momentum Hakordia kali ini. Keduanya menegaskan bahwa nilai adat Minangkabau yang berlandaskan moralitas dan etika menjadi benteng budaya terhadap perilaku koruptif.

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar dalam pernyataannya menyampaikan bahwa lembaga adat siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum Kejati, terutama dalam pengawasan sosial dan edukasi publik diseluruh elemen masyarakat.

Di sisi lain, insan pers yang hadir juga mendapat apresiasi atas peran vitalnya dalam membangun ekosistem anti-korupsi melalui informasi yang akurat dan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi Kasipenkum Mhd. Rasyid, menyampaikan laporan lengkap capaian kinerja pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

Efendri menegaskan bahwa penyampaian laporan secara terbuka merupakan langkah strategis Kejati Sumbar dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik.

“Hakordia menjadi momentum bagi Kejati Sumbar untuk menyampaikan laporan kinerja secara terbuka. Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia memaparkan sejumlah capaian strategis pada tahun berjalan, mulai dari pencegahan, penyelamatan potensi kerugian negara, peningkatan edukasi hukum, hingga perkembangan sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik.

Menurut Efendri, Kejati Sumbar pada 2025 tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat fungsi intelijen kejaksaan dalam mencegah korupsi melalui deteksi dini, pembinaan aparatur daerah, dan perluasan penerangan hukum.

Mhd. Rasyid menambahkan bahwa informasi terkait perkara yang ditangani akan terus disampaikan secara terukur agar masyarakat memperoleh gambaran yang tepat terkait perkembangan proses hukum.

“Kami memastikan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkara-perkara yang berdampak pada kepentingan publik. Keterbukaan ini dilakukan tetap dengan memperhatikan batasan etik dan kepentingan penyidikan,” jelas Rasyid.

Dalam laporan Hakordia 2025, Kejati Sumbar menyoroti dua perkara besar dengan nilai proyek signifikan yang saat ini tengah memasuki tahap audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  1. Proyek Dermaga Bajau, Nilai Proyek Rp17 Miliar

Proyek pembangunan dermaga ini menjadi sorotan publik setelah konstruksi yang baru selesai dikerjakan mengalami kegagalan struktur dan roboh sebelum sempat digunakan. Efendi mengungkapkan bahwa indikasi awal penyimpangan muncul sejak tahap pelaksanaan proyek, mencakup dugaan ketidaksesuaian material dan pelanggaran spesifikasi teknis.

“Kerusakan fatal pada proyek dermaga tersebut menimbulkan pertanyaan publik yang sangat wajar. Saat ini perkara telah memasuki proses pendalaman dan audit investigatif oleh BPKP untuk menilai potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” terang Efendri.

  1. Proyek Rehabilitasi Jembatan Kayu Gadang, Nilai Proyek Rp25 Miliar

Kasus kedua yang menjadi perhatian ialah proyek rehabilitasi jembatan Kayu Gadang–Sikabu. Berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis, sehingga menimbulkan risiko kerugian negara dalam jumlah besar.

“Temuan awal menunjukkan adanya dugaan penyimpangan pada tahapan pelaksanaan pekerjaan. Kami menunggu hasil audit investigatif BPKP sebagai dasar penetapan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Kedua perkara tersebut saat ini berada dalam tahap pendalaman intensif, dan Kejati Sumbar menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional serta bebas dari intervensi.

Mengakhiri rangkaian acara, Kajati Sumbar Muhibuddin menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap momentum Hakordia 2025 menjadi pengingat bersama bahwa perang melawan korupsi adalah tanggung jawab kolektif. Kejati Sumbar berkomitmen memperkuat kerja-kerja penindakan dan pencegahan di tahun mendatang dengan pendekatan yang lebih modern, transparan, dan terukur,” ujarnya. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID