Turut dihadiri Walikota Sawahlunto, Deri Asta mengungkapkan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah membuat program pendekatan hukum sesuai hukum adat yang lebih dekat ke masyarakat. Paradigma bukan hanya penindakan penyelesaian secara kurungan dan sanksi, tetapi melalui asas musyawarah dan mufakat sesuai dengan budaya asli dari Minangkabau.
“Balai ini bukan berarti menyampingkan hukum, tetapi membuat hukum lebih fleksibel yang sesuai dengan hukum adat di Kota Sawahlunto. Semoga ini juga dibangun di 10 nagari lainnya dengan diharapkan dukungan dari semua pihak pemerintah dan masyarakat Kota Sawahlunto,” ungkap Deri Asta.
Peresmian ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto beserta jajaran, Kapolres Kota Sawahlunto, Kepala BUMN dan BUMD Kota Sawahlunto, Ketua LKAAM Kota Sawahlunto, Ketua KAN se-Kota Sawahlunto, perangkat kecamatan dan kelurahan/desa serta Kepala OPD di Kota Sawahlunto.(*/red)













