Sawahlunto

Kejati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice di Sawahlunto

292
×

Kejati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice di Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
Kejati
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Abdul Mubin dan Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta saat peresmian Balai Restorative Justice Bersama, di Balai Adat Nagari Talawi, Selasa (7/6).

SAWAHLUNTO, ONTIME.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat meresmikan Balai Restorative Justice  sebagai sarana konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi di Balai Adat Nagari Talawi, Kabupaten Sawahlunto. Balai ini akan mendorong penyelesaian kasus dengan pendekatan kearifan lokal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron mengatakan peresmian balai ini merupakan proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di Indonesia, mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pendekatan keadilan restoratif melibatkan nilai-nilai dan kearifan lokal dalam pengambilan keputusan suatu kasus.

“Penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat sudah ada dari dulu, untuk itu pihak kejaksaan akan coba menerapkan kembali nilai adat yang telah ada dengan menyesuaikan pada hukum nasional atau sebaliknya,” kata Yusron.

Kemudian ia menambahkan tujuan balai ini tidak hanya menyelesaikan kasus pidana dengan kerugian dibawah Rp2,5 juta, tetapi juga menyelesaikan kasus perdata, sengketa tanah, perkawinan dan pernikahan, serta kasus narkoba yang bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau perkara dibawah ancaman penjara 5 tahun.

“ Program ini merupakan pengembalian keadilan dalam keadaan semula. Pihak kejaksaan akan melibatkan pihak keluarga, pemuka adat, dan elemen adat lain dalam penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Abdul Mubin menuturkan peresmian dan peluncuran balai ini diharapkan mampu menggali lagi norma-norma hukum adat yang ada di Kota Sawahlunto, dengan tidak menghapus keadilan. Kemudian balai ini dapat digunakan sebagai sarana implementasi dalam pendekatan restorasi, tempat musyawarah perkara dan mediasi dari kejaksaan yang melibatkan ninik mamak dan pemuka adat.

“Perlunya peran aktif seluruh elemen masyarakat di Kota Sawahlunto karena adanya hukum berkembang di masyarakat. Melalui balai ini, sebagai sarana tempat menimba dan memahami hukum adat yang belum diketahui dan dipahami oleh Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto,” tutur Abdul Mubin.