Padang

Kemendagri Gelar Rakornas di Padang

449
×

Kemendagri Gelar Rakornas di Padang

Sebarkan artikel ini
kemendagri
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah juga menyerahkan secara langsung Dana Bagi Hasil (DBH) PKB Triwulan II Tahun 2022 kepada bupati/ wali kota.

PADANG, ONTIME.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan dan Pendapatan Belanja Daerah pada Jumat (12/8) di Hotel ZHM Premiere Padang.

Rakornas dibuka oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri  RI Dr. Ahmad Fatoni. M.Si,

Turut disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, AP., M.Si.

Tema dalam Rakornas ini adalah “Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah dalam Upaya  Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Realisasi APBD.

Dr. Ahmad Fatoni, M. Si menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Rakornas termasuk para bupati dan wali kota se-Sumbar atas atensinya untuk hadir dan mengikuti semua rangkaian kegiatan Rakornas 2022.

Adapun tujuan pelaksanaan Rakornas ini adalah untuk merumuskan dan mematangkan Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah dalam upaya Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Realisasi APBD.

Dalam kesempatan itu Ahmad Fatoni juga menyampaikan bahwa dirinya selaku Tim Pembina Samsat Nasional bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

“Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain,” tutur Fatoni.

Dikatakannya lagi, jika pun BBN 2 ini dihapuskan maka dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1  persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan, sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

Pada pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, menyebutkan, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif.

Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku 3 tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tutur Fatoni.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan ucapan terimakasih khususnya kepada Kemendagri yang telah memberi kesempatan kepada Provinsi Sumbar untuk penyelenggaraan Rakornas Tahun 2022.

“Dengan adanya Rakornas ini akan berdampak besar kepada peningkatan perekonomian masyarakat Sumbar serta terhadap peningkatan kinerja ASN dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah,” harapnya.

Dalam kegiatan Rakornas ini, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah juga menyerahkan secara langsung Dana Bagi Hasil (DBH) PKB Triwulan II Tahun 2022 kepada bupati/ wali kota se-Sumatera.

Berikutnya kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh beberapa nara sumber. Diantaranya oleh Irjend Kemendagri yaitu Dr. Elfin Elyas, M.Si CRA yang memberikan pemaparan tentang APIP.

Seperti eran APIP, pengawasan APIP terkait UU HKPD, Optimalisasi pengelolaan dan percepatan realisasi APBD, Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kemudian R. Andri Hikmat SR, AP, MM (analis kebijakan ahli madya Direktorat Pendapatan Daerah, Kemendagri) memaparkan tentang Kebijakan dan program optimalisasi PDRD melalui implementasi ETPD

Selanjutnya M.Irsyad, Dirut Bank Nagari memaparkan tentang Digitalisasi Daerah, bahwa untuk Program Digitalisasi, Sumatera Barat sudah mulai melaksanakan sejak 2017.

Dan telah tuntas terlaksana di 19 kabupaten/kota dengan telah ditandatanganinya MoU antara Gubernur Sumbar dan seluruh bupati/ wali kota se-Sumatera Barat.

“Semua transaksi pada Bank Nagari sudah menerapkan digitalisasi dengan menggunakan aplikasi QRIS. Dengan demikian, Sumbar telah bisa dikatakan sebagai daerah yang menuju Smart City mulai dari pengelolaan pendapatan himgga pengeluaran,” kata Irsyad.

Selanjutnya Raden Suhartono dari (BPKP RI)menyampaikan materi dengan point terkait permasalahan yg ada pada setiap Pemda yaitu  masalah serapan anggaran, daerah dengan saldo kas yang tinggi.

Kemudian Setia Budi Arijanto dari LKPP menyampaikan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, sedapat mungkin untuk melibatkan UKM agar pemerataan penyebaran pembangunan dapat terwujud