Lalu Agung Wilyadi dan Lili Kuntratih dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI memaparkan tentang penyusunan Ranperda PDRD sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dalam Optimalisasi Pengelolaan dan Percepatan Realisasi APBD.
Dalam kegiatan itu juga hadir Kepala BIN Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Kepala Kejaksaan Tinggi, anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Drs. Hansastri, MM.
Hadir juga Deputi Koorsup KPK diwakili oleh Direktur Koorsup Wil 1 KPK, Edi Suryanto dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Inspektur III, Elfin Elyas.
Kepala BPKP diwakili oleh Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono dan Kepala LKPP yang diwakili oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Setya Budi Arijanta.
Kemudian Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan diwakili oleh Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi, Agung Widiadi serta Kepala Pengadilan Tinggi atau yang mewakili, Danlanud, Danlantamal, bupati / wali kota se-Sumbar dan para Direktur BUMN, BUMD di Sumbar serta Kepala Bapenda dan BPKAD se-Indonesia. (*/red)













