LIMAPULUH KOTA, ONTIME.ID-Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyerahkan secara simbolis bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada Kelompok Tani (Poktan) Tanjung Raya, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (5/6).
Dalam kegiatan ini Supardi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra. Kemudian, hadir juga Kepala Dinas Pertanian Sumbar, wali nagari, wali jorong, serta masyarakat setempat yang tergabung di dalam Kelompok Tani Tanjung Raya.
Jenis Alsintan yang diserahkan yakni, Traktor Roda Empat yang berguna bagi petani untuk menggarap lahan tidur, dengan pertimbangan efektifitas waktu, tenaga, dan materi yang harus dikeluarkan oleh petani.
Dengan adanya bantuan tersebut Supardi berharap dapat meningkatkan perkonomian petani di daerah setempat.
“Kita sangat berharap, Kelompok Tani Tanjung Raya dan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dapat merawat Alsintan ini, supaya dapat beroperasi dengan baik dalam rangka menaikkan perekonomian petani,” tutur Supardi.
Ia menambahkan, pada Agustus dan September mendatang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan turun langsung untuk memeriksa bantuan Alsintan yang sudah diberikan tersebut, apakah berjalan efektif sebagaimana fungsinya.
“Kalau dapat, saat BPK turun ke lapangan, traktor roda empat itu memang sedang beroperasi. Atau sedang menggarap lahan, bukan dalam kondisi bersih. Apabila BPK turun dan ditemukan traktor dalam kondisi bersih, hal itu tentu akan menjadi temuan BPK. Artinya, bantuan traktor yang ditempatkan di daerah itu tidak dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPRD Sumbar atas kepeduliannya terhadap para petani, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, dan mewakili masyarakat kami mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Bapak Supardi selaku Ketua DPRD Sumatera Barat, yang Alhamdulillah kembali membantu masyarakat Limapuluh Kota,” imbuh Deni Asra.
Bantuan ini, kata dia, adalah suatu bentuk kepedulian bahwasanya Anggota DPRD itu memiliki kewajiban untuk memberikan dampak positif kepada konstituen daerah pemilihannya (Dapil).













