Pendidikan

Kinerja Dosen Dinilai Pimpinan Universitas

544
×

Kinerja Dosen Dinilai Pimpinan Universitas

Sebarkan artikel ini
Kinerja
Penyerahan Cinderamata--Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek RI, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed, saat menerima cinderamata dari Rektor UNP, Prof Ganefri, usai acara sosialisasi Permen PAN-RB 1/2023 Selasa (11/4).

PADANG, ONTIME.ID – Mulai 1 Juli mendatang, kinerja dosen tak lagi dinilai tim reviewer pusat, namun akan langsung dinilai oleh pimpinan universitas atau LLDIKTI.

 

“Jadi, untuk dosen akan langsung dinilai oleh dekan, dekan akan dinilai oleh rektor. Begitu juga dengan wakil rektor itu akan langsung dinilai oleh rektor,” kata Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek RI, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed.

 

Dr. Mohmmad Sofwan memaparkan, kebijakan penilaian angka kredit dosen pascakebijakan Permenpan-RB 1/2023. Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilakukan oleh Direktorat Pendidikan tinggi difokuskan pada dua hal. Pertama, integrasi kebijakan karir dosen seperti rekrutmen, serdos, BKD kinerja dosen, dan lain-lain.

 

“Kedua, peningkatan tata kelola karir dosen diantaranya, integrasi layanan karir dan penganggaran,” katanya saat memberikan Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Angka Kredit (PAK) Dosen sesuai Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 01 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Selasa (11/4) di Auditorium UNP.

 

Dikatakan Dr. Mohmmad Sofwan, saat ini Kemendikbud Ristek telah melakukan inovasi atas kebijakan karir dosen seperti, sinkronisasi proses registrasi dosen, sertifikasi dosen, beban kinerja dosen termasuk kewajiban khusus penilaian kinerja dosen, dan ahli fungsi dosen termasuk perpindahan dosen luar negeri ke dalam negeri.

 

Berikutnya, sinkronisasi materi terhadap tiga jalur dosen seperti akademik, vokasi, profesi, porsi Tridharma lebih fleksibel, syarat khusus sesuai passion dan karakteristik dosen, serta sinkronisasi aktifitas double home-based, alih fungsi lintas jabatan fungsional, dan jabatan fungsional berbasis kinerja.

 

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Ganefri, menyampaikan, dengan terbitnya kebijakan (Kemen PAN-RB, red)  No. 01 tahun 2023 ini mempermudah dosen dan tenaga kependidikan ASN UNP untuk memiliki persepsi yang sama. Ia menyebut, dukungan terhadap kebijakan ini, apalagi UNP sudah mempersiapkan digitalisasi kinerja kepegawaian jauh sebelum kebijakan ini diterbitkan.

“Data dosen di Sister UNP saat ini sudah ter-update, sehingga dosen dapat dengan mudah meng-impor data ke sistem PAK. UNP telah mentransformasi diri dan meningkatkan kualitas SDM UNP dengan mengikuti perkembangan teknologi sejak jauh-jauh hari,” katanya.

 

Oleh karena, ujar Ganefri, kebijakan ini merupakan peluang bagi UNP, apalagi UNP ditarget untuk masuk jajaran World Class University (WCU) yang salah satu indikatornya adalah keberhasilan perguruan tinggi dalam mengelola SDM unggul.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Majelis Wali Amanat, Ketua Senat Akademik Universitas, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, Vokasi, Kepala Lembaga, Kepala Badan, Ketua SPI, Kepala Biro, Kepala Departemen, Koordinator Prodi, dan dosen selingkungan UNP. (vand)