Nasional

KPK Identifikasi Kerawanan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

912
×

KPK Identifikasi Kerawanan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Sebarkan artikel ini
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Dia sangat menyesalkan kejadian operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani dan sejumlah jajarannya. Penangkapan tersebut terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Pemerintah memberikan kepercayaan pada PTN melalui para rektornya untuk menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kredibilitas. Jangan sampai disalahgunakan, apalagi dipakai untuk korupsi dan memperkaya diri,” imbuh Nizam.

Nizam menambahkan selama ini, jalur mandiri diperlukan untuk dapat menampung mahasiswa baru secara berkeadilan, membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh calon mahasiswa.

Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem agar jalur-jalur seleksi masuk PTN yang ada tidak disalahgunakan, sehingga akses ke perguruan tinggi yang merata secara berkeadilan bagi seluruh calon mahasiswa yang berpotensi tetap terjaga. “Tidak ada calon mahasiswa yang berpotensi yang tidak dapat masuk PTN karena alasan ekonomi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (*/red)