Peristiwa

Dugaan Korupsi RSUD Pariaman, 30 Saksi Diperiksa

479
×

Dugaan Korupsi RSUD Pariaman, 30 Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
rsud
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP M Arvi menyampaikan kronologi penangkapan dua tersangka tindak pidana korupsi di Polres Pariaman, Selasa (23/8).

PARIAMAN, ONTIME.ID — Polres Pariaman memastikan berkas dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman tahun anggaran 2016 lengkap atau P21.

Polres memastikan tidak tertutup akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, pasalnya sudah 30 saksi yang telah diperiksa.

 

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Arvi, mengatakan, untuk saat ini berkas dua orang tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pariaman untuk proses selanjutnya. “Dua tersangka ini telah lami tahan, dan dalam minggu depan akan kami limpahkan ke JPU,” katanya di Pariaman, Selasa (23/8).

 

Abdul Azis juga mengatakan dalam proses penyelidik kasus yang sempat tertunda beberapa waktu itu pihaknya telah melakukan pemerikasaan terhadap 30 orang saksi. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, kami juga terus melakukan pendalaman siapa saja yang menikmati aliran dana itu, bisa jadi sampai ke Direkturnya atau pihak lain,” katanya.

 

Lanjut Abdul Aziz, dua orang tersangka ini dengan inisial B (60) merupakan PPK dalam proyek itu dan Z (58) merupakan kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Tersangka ini adalah direktur dari PT. Multisindo Internasional cabang Padang.

 

Ia mengatakan, kasus ini berwal pada tahun 2019 diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman yang dikerjakan pada tahun 2016. “Dimana pembangunan yang dikerjakan oleh PT. Multisindo Internasional ini dengan anggaran Rp7,4 miliar,” katanya.

 

Lebih lanjut disampaikan, dimana tersangka B selaku PPK dan Z selaku penyedia atau yang mengerjakan proyek ini tidak dikerjakan 100 persen atau putus kontrak. Sehingga gedung itu tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi. “Jadi, untuk saat ini kerugian Rp900 juta ini merupakan dari kelebihan bayar dan tidak sesuainya spesifikasi dari bangunan itu,” kata AKBP Abdul Azis.