Politik

KPU Usulkan 9 Dapil untuk DPRD Sumbar

222
×

KPU Usulkan 9 Dapil untuk DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
KPU
KPU Sumbar melakukan uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Sumbar pada Pemilu serentak 2024, Jumat (20/1).

PADANG, ONTIME.ID – KPU Sumbar mengusulkan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Sumbar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

 

Dapil 6 yang sebelumnya diisi 5 kabupaten dan kota diusulkan dibagi menjadi dua. Sehingga Dapil untuk DPRD Sumbar pada Pemilu 2024 menjadi 9, dari yang sebelumnya 8 Dapil.

 

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan pemecahan Dapil ini menimbang prinsip kohesivitas yaitu memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

 

“Pada Pemilu 2019 Dapil 6 terdiri dari 5 kabupaten/kota. Untuk Pemilu 2024 kita usulkan dibagi jadi 2 Dapil yaitunya, Dapil 6 terdiri dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Panjang dengan 5 kursi serta Dapil 7, meliputi Sijunjung, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto dengan 6 kursi. Inilah yang kita usulkan ke KPU RI,” katanya saat uji publik, Jumat (20/1).

 

Yanuk mengatakan, sesuai data kependudukan bahwa jumlah penduduk berjumlah 5.624.163 jiwa. Dengan begitu, jumlah kursi DPRD Sumbar tetap 65 kursi dan tidak ada perubahan dengan Pemilu 2019 lalu.

 

“Jika dibagi dengan bilangan pembagi penduduk, maka satu kursi DPRD Sumbar berjumlah 86.525 suara,” ujarnya.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay menyampaikan, dalam penyusunan Dapil KPU Sumbar wajib memperhatikan 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

 

“Dari penataan yang telah dilakukan, maka Dapil DPRD Sumbar bertambah satu Dapil dari delapan Dapil pada Pemilu  Pemilu 2019,” katanya.

 

Oleh karena itu, sambungnya, KPU melakukan uji publik meminta masukan dan pendapat dari berbagai kalangan untuk pengusulan perubahan ini, yang nantinya disampaikan ke KPU RI untuk diputuskan paling lambat Februari 2023. (*/vand)