Kab. Padang Pariaman

Krisis Kepercayaan Di Tubuh KAN Guguak, Musyawarah Pemberhentian Ketua Yang Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Adat

443
×

Krisis Kepercayaan Di Tubuh KAN Guguak, Musyawarah Pemberhentian Ketua Yang Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Adat

Sebarkan artikel ini
KAN
Krisis Kepercayaan Di Tubuh KAN Guguak, Musyawarah Pemberhentian Ketua Yang Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Adat

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Rapat musyawarah mufakat luar biasa digelar di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguak, Kecamatan 2×11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis, 3 Juli 2025.

Agenda yang dibahas tersebut adalah pemberhentian Ketua KAN lama dan pembentukan formatur yang baru, karena kepengurusan KAN selama ini dinilai gagal menjalankan fungsi kelembagaan adat secara maksimal.

Dalam catatan investigasi yang kami kumpulkan, KAN Guguak selama hampir beberapa tahun terakhir dianggap kehilangan arah. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng dan pengawal nilai adat serta pemersatu masyarakat nagari ini justru terjerat dalam ketidakaktifan yang kronis.

“Sudah terlalu lama kita diam. Banyak persoalan adat yang tidak terselesaikan, sengketa kaum tidak dimediasi, peran ninik mamak diremehkan. Kami tidak melihat fungsi KAN berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Dasrial Dt. Bandaro Putiah, salah satu ninik mamak yang juga inisiator musyawarah tersebut.

Kritik ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan dokumen internal yang berhasil diperoleh tim investigasi, setidaknya 11 permohonan mediasi adat antara tahun 2023–2025 tidak pernah direspons oleh pengurus KAN. Bahkan, beberapa surat resmi dari Wali Nagari kepada KAN tidak mendapat balasan hingga berbulan-bulan lamanya.

Upaya Menyelamatkan Marwah Adat

Musyawarah mufakat yang dilaksanakan dihadiri oleh mayoritas unsur ninik mamak dari berbagai suku di Nagari Guguak. Hadir pula perwakilan dari Polres Padang Pariaman, tokoh pemuda serta beberapa wartawan. Forum tersebut menghasilkan satu keputusan penting mencabut mandat Ketua KAN yang saat ini menjabat.

Dalam musyawarah tersebut terungkap bahwa Ketua KAN lama dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana operasional lembaga.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal tanggung jawab sosial terhadap marwah adat. Jika pemimpin adat tidak lagi berfungsi sebagai tempat batimbang ambiak, maka wibawa nagari akan runtuh,” ujar Dasrial Dt. Bandaro Putiah.

Prosedur Pemberhentian dan Legalitasnya

Secara adat, pemberhentian Ketua KAN bukanlah perkara sepele. Namun, forum musyawarah mufakat dinilai sah karena dihadiri mayoritas ninik mamak dan telah memenuhi unsur quorum adat. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Ninik Mamak Nagari Guguak yang kemudian ditandatangani oleh 18 ninik mamak dari enam suku utama di Guguak.

Menurut pakar hukum adat dari Universitas Andalas, Dr. Taufik Djamal, langkah ini sah secara adat Minangkabau. “Selama prosedur musyawarah mufakat terpenuhi, dan keputusan diambil atas kesepakatan bersama kaum adat, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sah dan mengikat,” katanya saat dihubungi oleh tim kami.

Langkah berikutnya, menurut salah satu panitia musyawarah, adalah membentuk tim formatur untuk memilih dan menetapkan Ketua KAN yang baru secara cepat, mengingat banyaknya persoalan adat yang masih menumpuk.

Resonansi Kepercayaan Publik

Pemberhentian Ketua KAN lama ini mengandung makna penting bagi revitalisasi lembaga adat di tingkat nagari. Banyak warga menyambut keputusan tersebut sebagai langkah pemulihan marwah dan kehormatan ninik mamak yang selama ini mereka hormati.

“Selama ini kami bingung mau mengadu ke mana. Masalah waris, batas tanah kaum, pernikahan, semuanya seperti tidak punya payung adat. Sekarang kami punya harapan baru,” kata Rina, salah seorang ibu rumah tangga warga nagari Guguak.

Namun, tantangan ke depan tidak kecil. Ketua baru KAN Guguak nanti diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar bekerja secara kolektif dan terbuka. Jika tidak, krisis kepercayaan akan kembali muncul, dan lembaga adat bisa benar-benar kehilangan legitimasi sosial.

Rapat musyawarah mufakat yang terjadi di Nagari Guguak bukan sekadar pergantian kepemimpinan. Ia mencerminkan keresahan kolektif masyarakat adat terhadap matinya fungsi lembaga yang seharusnya menjaga keseimbangan antara tradisi dan dinamika zaman.

Kini, semua mata tertuju pada proses selanjutnya, akankah reformasi di tubuh KAN Guguak menjadi momentum kebangkitan, atau sekadar pergantian wajah tanpa perubahan mendasar?.

Sementara itu walinagari Guguak Ahmad Yuni Kamil menegaskan, “Kami di pemerintah nagari sangat berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah. Jangan sampai perbedaan pendapat memecah belah tatanan adat dan merugikan masyarakat nagari secara keseluruhan,” ujar Ahmad Yuni.

Ia juga mengajak seluruh unsur ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai dan tokoh masyarakat untuk ikut serta menciptakan suasana kondusif dan mendukung proses penyelesaian secara adat. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID