SIJUNJUNG, ONtime.ID – Diduga tanpa izin resmi dari KLHK, pembangunan jalan yang menghubungkan Simawik dan Manganti diduga melanggar kawasan hutan lindung, memicu kekhawatiran di kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat setempat.
Pembangunan jalan yang menghubungkan Simawik dan Manganti di Kecamatan Sumpur, Kabupaten Sijunjung, sepanjang 6,3 kilometer, menuai kontroversi. Sekitar 1,6 kilometer dari proyek tersebut diduga melintasi kawasan hutan lindung tanpa izin yang semestinya.
Proyek dengan nomor kontrak 06.27/E-PURCHASING/APBD/AP-SJJ/2024 yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 dengan anggaran mencapai Rp 9.949.745.800 dan dikerjakan oleh PT Dekky Karya Bestari ini disebut-sebut melibatkan dugaan permainan antara pihak rekanan dan dinas terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini, proyek tersebut telah di PHO, meski belum mengantongi izin lingkungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa pihak menilai, proses pembangunan ini sarat dengan kepentingan tertentu yang mengabaikan dampak ekologis serta hukum yang berlaku.
Beberapa masyarakat Nagari Manganti, mengungkapkan bahwa pembangunan jalan ini untuk meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian. Namun, harapan tersebut terancam karena sebagian ruas jalan berada di dalam kawasan hutan lindung, yang berpotensi menyebabkan segmen tersebut tidak dapat diaspal.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik kolusi antara pihak rekanan dan Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Kehutanan setempat dalam pelaksanaan proyek ini. Indikasi tersebut diperkuat dengan temuan bahwa pembukaan jalan terkesan dipaksakan tanpa mengantongi izin yang diperlukan untuk memasuki kawasan hutan lindung.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap aktivitas yang mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam konteks ini, pihak-pihak terkait, termasuk bupati, kepala dinas, dan rekanan proyek, berpotensi menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, pihak aparat penegak hukum terkesan bungkam terhadap persoalan ini. Hingga kini, belum ada tindakan nyata yang dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Beberapa organisasi lingkungan telah mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan transparansi serta bertanggung jawab atas proyek ini.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat Andre Bustamar menegaskan bahwa pembangunan di kawasan hutan lindung harus melalui prosedur yang ketat dan tidak boleh dilakukan sembarangan. “Kami menduga ada permainan di balik proyek ini, dan jika benar terbukti melanggar hukum, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Gerakan Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Sumatera Barat Zulnasri Tanjung, saat dikonfirmasi, menyatakan keprihatinannya atas kurangnya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan perusakan hutan lindung tersebut. “Kami sangat menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari APH terhadap pelanggaran yang terjadi. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam melindungi hutan lindung kita,”.
“Untuk mengawal kasus ini agar APH bisa menindaklanjutinya, kami akan melaporkan ke Kejati Sumbar dengan data yang didapat oleh media ini, karena ini sudah termasuk pengerusakan hutan lindung dan tak bisa dibiarkan begitu saja”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sijunjung Aprisal Putra Bungsu, S.AP menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menindaklanjuti temuan ini. “Kami akan meminta klarifikasi dari dinas terkait agar kasus ini bisa segera ditangani sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, pengerjaan pengerasan jalan Simawik- Manganti sepanjang 6,3 km, menelan pasir dan batu (sirtu) 6300 M3 x a’ Rp. 100.000,- = Rp. 630.000.000,- yang diambil oleh rekanan PT Dekky Karya Bestari dari sungai Batang Sumpur juga dalam kawasan hutan tanpa izin alias ilegal.
Seharusnya perusahaan PT DKB tidak boleh mengambil galian C berupa Sirtu dalam hutan kawasan, dan atau setidaknya hendaklah memiliki izin pertambangan Galian C. Kalau seperti ini adanya negara dirugikan sekurangnya 630 juta.
Walaupun di ambil dari luar kawasan hutan lindung namun izinnya tidak ada. Ada juga di ambil dari batang Sumpur di nagari manganti
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga dan Kepala Dinas PUPR Sijunjung dan pihak rekanan belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, masyarakat dan pegiat lingkungan terus menuntut kejelasan serta tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa proyek ini tidak merusak kawasan hutan lindung. (*)













