HIBURAN

Materi Stand Up Dianggap Cemarkan Ormas Islam, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

230
×

Materi Stand Up Dianggap Cemarkan Ormas Islam, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Pandji
Materi Stand Up Dianggap Cemarkan Ormas Islam, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, ONtime.ID — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Pelaporan itu dilakukan menyusul beredarnya konten stand up comedy Pandji yang tayang di salah satu aplikasi streaming. Konten tersebut dinilai mengandung narasi yang merendahkan dan memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

“Kami menganggap oknum terlapor berinisial P ini telah menebarkan isu-isu yang kurang positif dan merendahkan, khususnya terhadap organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid, Kamis, 8 Januari 2026.

Rizki menjelaskan, dalam materi yang dipersoalkan, Pandji disebut menggiring opini bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Bahkan, menurutnya, ada narasi yang menyiratkan kedua organisasi tersebut memperoleh keuntungan berupa konsesi tambang sebagai imbalan dukungan politik dalam kontestasi pemilu.

“Disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang karena imbalan telah memberikan suaranya pada pemilu kemarin,” ujarnya.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencederai martabat warga NU dan Muhammadiyah, khususnya kalangan muda. Rizki menyebut materi itu berpotensi memicu stigma negatif terhadap organisasi keagamaan yang selama ini berperan besar dalam kehidupan sosial dan kebangsaan.

“Ucapan tersebut sangat melukai kami, khususnya teman-teman dan anak-anak muda NU dan Muhammadiyah,” katanya.

Atas dasar itu, pelapor berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, termasuk memanggil Pandji Pragiwaksono untuk dimintai klarifikasi.

“Kalau bisa secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi. Kami juga sudah melampirkan bukti-bukti agar bisa segera diproses,” ujar Rizki.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan nomor laporan STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tertulisnya, pelapor mempersangkakan Pandji Pragiwaksono dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang polemik antara kebebasan berekspresi dalam karya komedi dan batasan hukum terkait isu agama di ruang publik. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID