BATAM, ONtime.ID – Prosesi pemusnahan 2,1 ton sabu hasil pengungkapan di kapal MT Sea Dragon Tarawa meninggalkan momen dramatis. Keenam tersangka yang dihadirkan di lokasi pemusnahan di Dataran Engku Putri, Batam, Kamis (12/6/2025), sempat menangis saat disoraki warga.
“Kami dijebak! Kami dijebak!” ujar mereka sambil menangis, seraya menyebut nama Jackie Tan sebagai pihak yang menjebak mereka.
“Ketika mereka naik kapal, seharusnya melalui pelabuhan resmi karena kapal itu memiliki dokumen. Kedua, mereka mengambil barang di tengah laut, akal sehat kita tentu bisa menilai itu seperti apa,” ujarnya.
Martinus menyebut penyelundupan ini terkait jaringan internasional narkoba yang melewati jalur laut Andaman menuju Indonesia, termasuk Kalimantan dan pulau-pulau kecil lainnya.
“Kalau mereka lolos, sabu ini akan diedarkan ke berbagai pulau di Indonesia dan negara tetangga seperti Malaysia. Artinya, ini adalah upaya memutus jaringan internasional dan regional,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil analisa menunjukkan kesamaan merek pembungkus sabu dan kesaksian dari dua kelompok pelaku yang mengarah pada satu pabrik dan pengendali yang sama.
“Dari hasil analisa, ditemukan kesamaan merek (pembungkus sabu) dan keterangan dari dua kelompok pelaku yang mengarah pada pabrik yang sama. Pengendali utamanya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Martinus mengatakan, pengejaran terhadap pengendali utama yang diduga berada di wilayah konflik Myanmar tidak bisa dilakukan secara unilateral.
“Daerah itu merupakan wilayah konflik dan dilindungi kekuatan bersenjata. Maka dari itu, kami akan melakukan pendekatan diplomatik dan kolaborasi dengan instansi seperti BAIS, BIN, TNI, Polri, serta aparat negara-negara kawasan seperti Thailand, Malaysia, dan Kamboja,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, sejumlah nama seperti Captain Tui, Mr. Tan, Jackie Tan, dan Tan Zen disebut sebagai dalang jaringan ini. Jackie Tan kini telah masuk dalam daftar buronan internasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)













