Nasional

MK Pertegas Konstitusional Wartawan, Kriminalisasi Pers Tak Bisa Lagi Sembarangan

332
×

MK Pertegas Konstitusional Wartawan, Kriminalisasi Pers Tak Bisa Lagi Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Wartawan
MK Pertegas Konstitusional Wartawan, Kriminalisasi Pers Tak Bisa Lagi Sembarangan

JAKARTA, ONtime.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Putusan ini menjadi penegasan penting atas perlindungan hukum bagi wartawan yang selama ini dinilai rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya frasa “perlindungan hukum” yang dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon menilai, ketidakjelasan norma tersebut membuka ruang penggunaan sanksi pidana dan perdata secara berlebihan terhadap wartawan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa posisi wartawan kerap berada dalam situasi rawan ketika menyampaikan informasi kepada publik. Menurut Mahkamah, perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar bersifat administratif.

“Ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami sebagai perlindungan yang hanya bersifat insidental, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers merupakan implementasi dari hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (19/1).

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers wajib menjadi langkah utama atau primary remedy sebelum menempuh jalur hukum lainnya.

Mahkamah menilai penggunaan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan tidak boleh dijadikan instrumen utama. Sanksi tersebut hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, dan bersifat terbatas serta eksepsional.

“Apabila mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers diabaikan, maka negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum,” tegas Guntur.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang ditangani Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia sekaligus membatasi praktik kriminalisasi wartawan, dengan menempatkan Dewan Pers dan mekanisme etik sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa pemberitaan. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID