PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Keputusan Rudy Rapeneldi Rilis mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Padang Pariaman menuai kritik tajam dari sejumlah pihak.
Pasalnya, pengunduran diri tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp240 juta lebih di tubuh KONI. Saat ini, Rudy diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman.
Langkah mundur Rudy dinilai tidak hanya janggal, tapi juga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, karena dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab), forum yang secara resmi diatur untuk pergantian kepemimpinan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, secara terbuka mengkritik pengunduran diri Rudy yang menurutnya adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab organisasi.
“Pengunduran diri Rudy Rapeneldi Rilis dari jabatan Ketua KONI Padang Pariaman adalah pelanggaran terhadap AD/ART. Ini bukan hanya cacat prosedur, tapi juga terkesan sebagai tindakan cuci tangan atas persoalan yang sedang terjadi di tubuh KONI,” ujar Roni, Senin (12/5).
Menurut Roni, pengunduran diri tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan keuangan yang belum terselesaikan, khususnya menyangkut silpa anggaran KONI 2024 sebesar Rp240 juta lebih, yang hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait penyebab dan rencana penggunaannya ke depan.
“Kalau memang pengelolaan berjalan transparan dan sesuai aturan, kenapa harus mundur mendadak? Ini menciptakan kesan bahwa Ketua KONI lepas tanggung jawab justru ketika publik butuh kejelasan,” tambahnya.
Roni juga mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan KONI Sumatera Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus KONI, sekaligus mengaudit penggunaan dana hibah daerah yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan operasional KONI.
Rudy sendiri telah membenarkan kepada media bahwa ia telah mengajukan pengunduran diri. Meskipun tidak merinci secara detail alasan pengunduran dirinya, publik tentu berhak bertanya, mengapa seorang pejabat sekelas Sekda merangkap jabatan sebagai Ketua KONI? Pertanyaan ini bukan sekadar formalitas, tapi menyentuh jantung masalah tata kelola olahraga daerah.
KONI, sebagai lembaga independen yang mengurusi pembinaan dan pengembangan olahraga, semestinya dipimpin oleh sosok yang fokus dan tidak memiliki beban jabatan rangkap. Ketika posisi ketua diisi oleh figur yang juga berada di struktur birokrasi tertinggi daerah, independensi dan efektivitas kerja KONI patut dipertanyakan. Apakah program-program KONI berjalan berdasarkan kebutuhan atlet dan cabang olahraga, atau lebih karena penyesuaian terhadap arah kebijakan pemerintahan daerah?
Situasi ini memperburuk citra KONI Padang Pariaman di mata publik, sekaligus menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan olahraga terkait keberlanjutan program pembinaan dan transparansi keuangan di masa transisi kepemimpinan. (*)













