Oleh: AHMAD SALEH, SH (Pemimpin Umum ONtime.ID)
Rumitnya birokrasi perizinan di kementerian dan instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Alih-alih mendorong pertumbuhan, birokrasi justru menjadi “tembok besar” yang menghadang arus investasi masuk.
Sumatera Barat memiliki potensi ekonomi luar biasa, kekayaan alam yang melimpah, sumber daya manusia yang kuat, serta posisi strategis di wilayah barat Indonesia. Namun, potensi tersebut terus-menerus terhambat oleh satu masalah klasik yang tak kunjung selesai.
Di lapangan, banyak investor, terutama pelaku usaha menengah dan besar, mengeluhkan proses perizinan yang panjang, berbelit, dan tidak transparan. Peraturan tumpang tindih antara kementerian dan pemerintah daerah, lambatnya koordinasi lintas sektor, serta praktik-praktik transaksional yang masih membudaya menjadi penyebab utama lambannya realisasi investasi. Iklim usaha di Sumatera Barat yang seharusnya kompetitif dan terbuka justru terasa seperti labirin penuh jebakan regulasi dan ketidakpastian.
Masalah ini bukan semata-mata persoalan teknis administratif. Ini adalah masalah sistemik yang mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang efisien dan bersih. Ketika perizinan menjadi arena tawar-menawar dan pelayanan publik tunduk pada kepentingan segelintir oknum, maka kredibilitas pemerintah sebagai fasilitator pembangunan ekonomi menjadi runtuh.
Ironisnya, pemerintah pusat kerap menggaungkan kemudahan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) dan reformasi perizinan berbasis risiko. Namun, kenyataan di daerah seperti Sumatera Barat menunjukkan bahwa regulasi bagus tanpa implementasi yang konsisten hanya akan menjadi slogan kosong.
Aparatur di daerah, termasuk kementerian teknis yang memiliki perpanjangan tangan di provinsi, seringkali tidak memiliki kapasitas atau kemauan politik untuk menyukseskan reformasi tersebut.
Sudah saatnya dilakukan pembongkaran serius terhadap sistem birokrasi perizinan yang karut-marut ini. Reformasi harus menyasar tiga hal: penyederhanaan regulasi, digitalisasi layanan yang sesungguhnya, dan penegakan akuntabilitas birokrat secara tegas.
Pemerintah pusat harus turun tangan langsung dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi yang menjadi penghambat investasi, termasuk melalui sanksi atau pembubaran unit yang gagal menjalankan fungsinya secara profesional.
Jika Sumatera Barat ingin menjadi magnet investasi yang sesungguhnya, bukan sekadar destinasi wisata dan nostalgia sejarah, maka reformasi birokrasi bukan pilihan melainkan keharusan yang mendesak. (*)













