PARIWARA

Nasabah Terdampak Skimming, Bank Nagari Siap Bertanggungjawab

962
×

Nasabah Terdampak Skimming, Bank Nagari Siap Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
skimming
DIREKTUR Utama Bank Nagari, Muhamad Irsyad didampingi Direktur Keuangan, Sania Putra; Direktur Kredit dan Syariah, Gusti Chandra; Komut, Benni Warlis; Komisaris, Manar Fuadi; dan Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus saat jumpa pers, Kamis (12/5).

Dari tracking data tersebut diperoleh jenis transaksi yang tidak diakui nasabah, yaitu transfer ke rekening virtual account platform Bitcoin, tarik tunai, dan transfer ke rekening bank lainnya.

Irsyad menambahkan, lokasi pengambilan terjadi pada mesin ATM bank lain sebagian besar berlokasi di Bali, Purwakarta, dan Surabaya. Berdasarkan analisa, berkurangnya saldo pada rekening nasabah terjadi karena kejahatan dengan metode skimming yang menduplikasi kartu ATM dan rekaman PIN.

Lebih lanjut dijelaskan, skimming yaitu metode pencurian melalui alat yang bernama skimmer yaitu alat perekam yang dipasang pada card reader atau tempat memasukkan kartu ATM dan kamera yang dipasang pada cover Pinpad atau tempat menginput tombol PIN pada mesin ATM dengan tujuan mencuri data kartu ATM dan PIN nasabah.

“Adapun dasar hukum dalam perlindungan nasabah merujuk pada PBI Nomor 22/20/PBI/20200 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” kata Irsyad.

Kemudian, secara paralel direksi memberikan instruksi untuk melakukan percepatan penanganan secara komprensif, di antaranya melakukan blokir seluruh kartu ATM yang teridentifikasi kemungkinan terkena skimming dengan cara mengambil data kartu yang bertransaksi platform bitcoin.

Selanjutnya, melakukan blokir transaksi media kartu magnetic stripe Bank Nagari pada ATM bank lain dan ATM Bank Nagari sendiri dan monitoring transaksi setelah pemblokiran, serta melakukan pengecekan mesin ATM yang teridentifikasi terkena skimming.

“Kami juga melakukan koordinasi secara intens dengan pihak perusahaan platform Bitcoin dengan memblokir akun sebagi media transfer dana nasabah yang di duga kemungkinan terdampak skimming,” katanya.

Ditambahkan, tindak lanjut yang dilakukan adalah membuka layanan keluhan nasabah yang dimulai pada tanggal kejadian 5 Mei 2022 dan merekap pengaduan nasabah melalui Call Center dan Kantor Layanan Cabang.

Manajemen bank telah menyampaikan pernyataan melalui media untuk antisipasi lanjutan atas penanganan kejadian dan menjadikan nasabah sebagai prioritas utama berupa jaminan keamanan dana nasabah di Bank Nagari.

Bank telah memberikan edukasi dan tips aman bertransaksi pada mesin ATM dan himbauan untuk lebih banyak menggunakan transaksi secara digital kepada nasabah melalui media sosial dan website Bank Nagari.

Pihaknya juga melakukan pemblokiran jalur transaksi magnetic stripe kartu Bank Nagari yang bertransaksi pada ATM Bank Nagari dan ATM bank lainnya.

Direktur Keuangan Bank Nagari, Sania Putra mengatakan, untuk mengantisipasi kejahatan skimming, pihaknya memberikan tips kepada nasabah, di antaranya biasakan bertransaksi di ATM yang mempunyai penjagaan satuan pengamanan.

Kemudian, sebelum mulai bertransaksi, periksa kondisi mesin ATM. Jika terdapat mulut ATM yang janggal atau berbentuk lebih menonjol, Pinpad yang lebih tinggi, maka cari mesin ATM lain.

“Nasabah juga harus rutin memeriksa transaksi melalui Nagari Mobile, menggunakan layanan penarikan tanpa kartu melalui Nagari Mobile, dan aktifkan fitur SMS notifikasi,” ujarnya lagi.

Tak kalah penting, nasabah harus menyimpan kartu di tempat yang aman. Jika kartu hilang, maka secepatnya menghubungi Call Center Bank Nagari 150234 untuk meminta pemblokiran.

“Sebelum melakukan transaksi waspadai kondisi sekitar dan perhatikan kondisi fisik mesin ATM, pilih lokasi ATM yang tidak berada di lokasi sepi, atau pilih yang banyak orang di sekitar ATM, serta usai penarikan tunai segera ambil kartu ATM dan bukti transaksi,” katanya.

Sekali lagi Irsyad menegaskan bahwa laporan terkait penyalahgunaan transaksi keuangan pada kartu ATM nasabah Bank Nagari bukan merupakan pembobolan sistem pada Bank Nagari, tetapi merupakan tindak kejahatan pencurian skimming.