Kab. Padang Pariaman

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ditetapkan 22 September

349
×

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ditetapkan 22 September

Sebarkan artikel ini
Bupati
Roza Mendes, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Padang Pariaman

PADANG, ONtime.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang akan berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

 

Roza Mendes, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Padang Pariaman mengatakan, setelah penetapan pasangan calon dalam pleno tertutup, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dalam pleno terbuka yang akan digelar sehari setelah penetapan pasangan calon.

 

“Saat ini kita sedang melaksanakan penelitian administrasi syarat calon perbaikan, hingga nanti hasil penelitian apakah syarat calon memenuhi syarat atau tidak akan diumumkan, mulai tanggal 13 September mendatang bersamaan dengan visi misi dan program pasangan calon,” ujarnya.

 

Roza Mendes mengatakan, pengumuman hasil penelitian syarat calon sangat penting dilakukan agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Padang Pariaman, berkaitan dengan informasi kebenaran dan keabsahan persyaratan administrasi calon.

 

Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan kepada terhadap KPU persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman.

 

“Jika tidak ada halangan, maka penetapan paslon akan dilaksanakan secepatnya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang Pariaman itu.

 

Halangan yang dimaksud tersebut, adanya calon yang meninggal dunia sebelum penetapan calon, adanya persyaratan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta adanya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon yang disertai bukti dukung yang memadai, sehingga paslon menjadi tidak memenuhi syarat, mengingat paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar hanya dua pasangan calon.

 

Sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, calon bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun pada saat penetapan calon, mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

 

Pasangan calon kepala daerah wajib memiliki KTP-El, ijazah SLTA sederajat, mendapatkan surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan bahwa calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara personal  atau corporait tanggung jawab calon yang merugikan keuangan negara serta tidak sedang dinyatakan pailit.

 

Paslon juga wajib tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan oleh KPK, memiliki NPWP, menyerahkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan 5 tahun berturut-turut, menyerahkan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta menyusun visi misi dan program kerja paslon berdasarkan RPJPD. (vand)