Payakumbuh

Payakumbuh Satu-Satunya, Percontohan Antikorupsi di Sumatera

139
×

Payakumbuh Satu-Satunya, Percontohan Antikorupsi di Sumatera

Sebarkan artikel ini
Payakumbuh
Tim KPK mendatangi Kota Payakumbuh untuk melakukan monitoring dan evalusi langsung.

PAYAKUMBUH, ONtime.ID–Kota Payakumbuh merupakan satu-satunya kota di Pulau Sumatera yang masuk dalam daerah antikorupsi di Indonesia.

 

Bahkan, tim KPK mendatangi Kota Payakumbuh untuk melakukan monitoring dan evalusi langsung pada pekan lalu sebelum menetapkan Payakumbuh sebagai kota percontohan anti korupsi.

 

“Alhamdulilah, akhirnya agenda monev dari tim KPK dapat berjalan lancar dan sukses,” ungkap Suprayitno pada Minggu (23/10)

 

Suprayitno mengungkapkan dirinya merasa senang atas hadirnya tim dari KPK RI ke Kota Payakumbuh  untuk memberikan dan melakukan bimbingan menjelang penilaian akhir penentuan daerah kabupaten/kota yang akan menjadi kabupaten/kota anti korupsi.

 

“Kehadiran KPK  saat ini tentunya menjadi suatu keberkahan bagi kota Payakumbuh. Karena kunjungan yang kedua ini menjadi angin segar bagi Pemko Payakumbuh untuk memantapkan diri sebagai kota anti korupsi selanjutnya,” ujarnya.

 

Ia berharap semoga KPK RI nanti dapat memilih  Payakumbuh untuk menjadi kota anti korupsi selanjutnya.

 

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham selaku ketua tim dari kunjungan Monev  mengatakan, pihaknya sudah dua hari berada di Kota Payakumbuh untuk melihat perkembangan kota dalam mempersiapkan untuk menjadi kota anti korupsi.

 

“Monev ini bertujuan untuk memastikan kesiapan daerah dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan,” ungkap Ariz.

 

Ariz menuturkan, bahwa terdapat enam komponen dan 19 indikator yang menjadi acuan  dinobatkan sebagai Kabupaten/Kota Antikorupsi.

 

“Setelah menjadi Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi, tentunya kota Payakumbuh akan dapat menjadi mercusuar bagi daerah lainnya,” tuturnya.

 

Dijelaskan Ariz, KPK bekerja sama dengan berbagai Kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Ombudsman dan BPKP untuk menilai kelayakan pemenuhan komponen dan indikator tersebut.

 

“Memang keinginan kami dari KPK agar pemerintahan kabupaten/kota tidak terjerat kasus pidana korupsi dan bisa memperbaiki sistem yang ada,” katanya.

 

Tentunya, harus difokuskan pada pendidikan dan pencegahan sebagai upaya mendidik seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintah untuk memiliki integritas tinggi.

 

Selain itu, juga disampaikan panduan Monev implementasi Kabupaten/Kota Antikorupsi di Indonesia sebagai langkah untuk menyamakan persepsi bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait lainnya tentang keberlanjutan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Indonesia.

 

Untuk diketahui, kegiatan penilaian dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024 dengan tim penilai berasal dari pemerintah pusat yang terdiri dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Ombudsman, BPKP, KPK-RI dan tim dari pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

 

Tahapan penilaian mulai dari observasi, bimtek, penilaian dan awarding pada puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang mana merupakan bentuk komitmen masyarakat dunia melawan korupsi. (*)