Bukittinggi

Pedagang Daging Gelar Aksi Mogok

300
×

Pedagang Daging Gelar Aksi Mogok

Sebarkan artikel ini
Pedagang
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Hendry menerima perwakilan pedagang daging di ruang kerjanya, Senin (12/8).

BUKITTINGGI, ONtime.ID – Ratusan pedagang daging yang tergabung dalam organisasi Persatuan Saudagar Daging (Persada) Bukittinggi melakukan aksi mogok berjualan dan long march dari Pasar Bawah ke Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, dan berlanjut ke Kantor DPRD Bukittinggi, Senin (12/8).

 

Aksi pedagang itu menuntut agar kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi tidak merugikan para pedagang dan peternak di Kota Bukittinggi sekitarnya. Pedagang juga menuntut sebelum kebijakan dikeluarkan harus di musyawarahkan terlebih dulu dengan pedagang.

 

Kedatangan pedagang di Dinas Pertanian dan Pangan disambut  Kepala Dinas Hendry beserta jajaran. Kadis mendengarkan tuntutan pedagang dan berjanji akan mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.

 

Ketua Persada Bukittinggi, Suheri mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi tanggal 7 Agustus lalu sangat memberatkan para pedagang daging di Kota Bukittinggi diantaranya, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kedatangan ternak di Rumah Potong Hewan (RPH) paling lambat jam 17,00 WIB.

 

Kemudian, ternak sebelum dipotong harus diistirahatkan selama 12 jam di kandang penampungan. Lalu, pedagang juga menuntut agar Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi dapat menekan peredaran daging kotak atau daging beku yang diragukan kehalalannya. Kemudian, pelarangan pemotongan ternak betina.

 

“Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi sangat memberatkan kami sebagai pedagang. Terutama jam kedatangan ternak di RPH paling lambat jam 17,00 WIB. Sebagaimana kita ketahui bahwa kedatangan ternak di Bukittinggi tidak bisa diprediksi karena ternak tidak hanya dari Bukittinggi. Namun juga berasal dari luar kota,” kata Suheri kepada ONtime.ID.

 

Kemudian katanya, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) juga sangat memberatkan pedagang karena tidak semua tempat pembelian ternak bisa mengeluarkan SKKH tersebut. Namun, surat jual beli pasti di kantongi peternak.

 

“Kita membeli ternak tidak hanya di Bukittinggi saja. Namun juga sampai ke daerah tetangga. Di daerah tersebut tidak ada yang bisa mengeluarkan SKHH. Di Bukittinggi saja tidak ada pasar ternak. Kita juga keberatan terhadap kebijakan ternak diistirahatkan selama 12 jam sebelum dipotong,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kadis Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Drs. Hendry mengatakan kebijakan yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk mendapatkan kualitas daging yang lebih Baik dan halal.

 

Ternak yang akan dipotong itu diutamakan ternak jantan dengan syarat surat jual beli dan jelas asal usul ternak. “Setiap ternak yang akan dipotong harus sehat tidak boleh ternak sakit dipotong karena merugikan konsumen. SKKH dikeluarkan instansi terkait dimana ternak itu dibeli,” katanya.

 

Selain itu, Kementerian Pertanian melarang ternak betina yang masih produktif dipotong kecuali ternak itu tidak produktif lagi. Tujuan agar tahun depan Indonesia swasembada ternak. Sehingga pada tahun 2026 importir ternak bisa dihentikan.

 

“RPH kita adalah RPH halal, sebelum ternak dipotong ada tahapan yang harus dilalui seperti, ternak diistirahatkan selama 12 jam agar tidak stres untuk mendapatkan daging yang bagus. Ternak yang dipotong adalah ternak sehat,” ujarnya.

 

Ia menganjurkan agar pedagang membeli ternak dipercepat supaya cepat sampai di Bukittinggi sebelum pukul 17,00 WIB. Sehingga ternak bisa istirahat selama 12 jam sebelum dipotong pukul 05,00 WIB. (vand)