Kab. Padang Pariaman

Pelantikan Mutasi Perangkat Nagari SBS Diduga Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2018

475
×

Pelantikan Mutasi Perangkat Nagari SBS Diduga Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Nagari
Pelantikan Mutasi Perangkat Nagari SBS Diduga Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2018

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Pelantikan dan mutasi jabatan sejumlah perangkat Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu (25/6), tengah menjadi sorotan.

Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018, khususnya Pasal 65, serta indikasi konflik kepentingan, menjadi titik utama sorotan berbagai pihak.

Proses pelantikan yang seharusnya dijalankan sesuai prosedur dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, justru diduga menyimpan sejumlah kejanggalan yang patut diungkap.

Dugaan Pelanggaran Pasal 65 Perbup 18/2018

Pasal 65 dalam Perbup No. 18 Tahun 2018 secara tegas mengatur tata cara penataan perangkat nagari. dalam pasal tersebut tidak tertulis adanya mutasi untuk sekretaris nagari.

Zulbasri selaku Camat Batang Anai saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dengan nomor 081374780xxx mengatakan, Pj Walinagari sudah berkordinasi dengan kami dan surat rekomendasi tertulis juga ada”, ujarnya singkat.

Pernyataan Pj Walinagari dan Upaya Pembenaran

Saat dikonfirmasi, Pj Walinagari Sungai Buluh Selatan, Medi Hendra menyatakan bahwa pelantikan yang dilakukannya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam Perbup No. 18 Tahun 2018, Pasal 65 memang tidak secara spesifik menyebut posisi Sekretaris Nagari, tapi juga tidak ada larangan untuk melakukan rotasi jabatan tersebut,” ujar Medi Hendra.

Namun, argumen ini dinilai lemah oleh pengamat hukum pemerintahan, karena posisi Sekretaris Nagari memiliki peran strategis dan seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian serta persetujuan pihak kecamatan.

Respons DPMD: Siap Klarifikasi Jika Ada Keberatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Hendri Satria, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa secara regulasi, memang benar kewenangan untuk penataan perangkat nagari telah didelegasikan kepada camat melalui Perbup 18/2018. Namun ia menegaskan bahwa semua proses harus tetap mengacu pada prosedur yang berlaku.

“Jika ada perangkat nagari yang merasa dirugikan oleh keputusan ini, kami membuka ruang keberatan. Silakan ajukan surat resmi, agar kami bisa melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap keputusan tersebut,” tegas Hendri.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, camat berperan sebagai pihak penengah dan pengawas, serta wajib memastikan bahwa rekomendasi tertulis benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan oleh walinagari.

Pelanggaran Etik dan Potensi Sanksi

Sementara itu Ferry Indria Nugrah, SH selaku Advokat & Legal Konsultan Guber Kelpa Padang Pariaman, menilai bahwa pelantikan yang tidak mengacu pada Perbup No. 18 Tahun 2018 harus dibatalkan, apalagi adanya unsur konflik kepentingan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etika birokrasi dan prinsip good governance.

“Konflik kepentingan bukan hanya soal keluarga, tapi tentang bagaimana sebuah keputusan publik bisa dipengaruhi oleh relasi pribadi. Ini sangat rawan, terutama jika menyangkut posisi seperti keuangan atau sekretaris yang memegang kendali administrasi dan dana desa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penataan perangkat nagari seperti ini seharusnya dilakukan secara terbuka, berdasarkan evaluasi objektif, bukan atas dasar kedekatan personal.

Masyarakat Mendesak Audit dan Evaluasi

Masyarakat Sungai Buluh Selatan telah menyampaikan aspirasi agar dilakukan audit khusus oleh Inspektorat Daerah terhadap proses pelantikan ini. Mereka khawatir bahwa jabatan-jabatan strategis yang diisi tanpa kompetensi dan proses yang transparan akan berdampak pada kualitas pelayanan publik dan pengelolaan dana desa.

“Jika ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin dana desa bisa disalahgunakan. Kami meminta DPMD dan Inspektorat turun tangan,” kata salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus pelantikan perangkat Nagari Sungai Buluh Selatan ini menunjukkan bagaimana lemahnya implementasi aturan dalam tata kelola pemerintahan tingkat nagari. Pelanggaran terhadap Pasal 65 Perbup No. 18 Tahun 2018, serta dugaan konflik kepentingan menjadi potret buram birokrasi desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak DPMD, camat, dan Inspektorat. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, maka praktik-praktik serupa akan terus berulang di banyak nagari lainnya. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID