JAKARTA, ONtime.ID — Aksi brutal seorang mahasiswa yang membacok mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2/2026), memantik kecaman tajam dari parlemen.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut peristiwa itu sebagai alarm keras atas rapuhnya sistem perlindungan di lingkungan perguruan tinggi.
Korban dilaporkan mengalami luka serius dan bersimbah darah setelah diserang menggunakan senjata tajam di area kampus. Peristiwa itu terjadi saat korban menunggu giliran sidang proposal di ruang Fakultas Syari’ah dan Hukum.
“Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya.
[irp posts=”34243″ ]
Ia menilai respons cepat aparat yang menangkap pelaku patut diapresiasi, namun menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penahanan semata. Proses hukum, kata dia, harus berjalan terbuka, tegas, dan berpihak pada pemulihan korban.
“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Seorang mahasiswa bernama Dimas mengaku menyaksikan langsung insiden tersebut. “Kami sedang belajar di ruangan sebelah. Saat kami lihat keluar, pelaku sedang membacok korban di depan ruangan. Kami tidak berani menolong karena pelaku membawa kapak,” katanya.
Petugas keamanan kampus kemudian datang dan mengamankan pelaku sebelum kembali menyerang. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyatakan pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya bersama barang bukti berupa kapak dan parang. Korban kini dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru akibat luka bacok cukup dalam di bagian kepala dan tangan, dan direncanakan dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan peralatan lebih lengkap.
[irp posts=”34240″ ]
Polisi menduga insiden dipicu persoalan pribadi terkait hubungan percintaan, namun motif dan kronologi lengkap masih didalami.
Hetifah menegaskan, kasus ini membuktikan bahwa kampus tidak kebal dari kekerasan, baik fisik maupun psikis. Ia mendesak seluruh pengelola perguruan tinggi menempatkan keselamatan sivitas akademika sebagai prioritas utama.
“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar pendidikan tinggi yang bermartabat,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi tersebut, menurutnya, harus dijalankan secara serius dengan membentuk satuan tugas aktif, sistem pelaporan yang aman, serta mekanisme perlindungan korban yang jelas.
[irp posts=”34237″ ]
Meski UIN berada di bawah kementerian berbeda, Hetifah menegaskan kebijakan PPKPT harus menjadi rujukan bersama lintas kementerian. “Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja. Pencegahan dan sistem penanganannya harus kita atur bersama secara serius,” ujarnya.
Komisi X DPR, lanjut Hetifah, akan mendorong pengawasan dan koordinasi nasional agar implementasi kebijakan pencegahan kekerasan di kampus tidak sekadar formalitas administratif.
Insiden berdarah di UIN Suska Riau ini bukan hanya perkara kriminal, tetapi juga cermin lemahnya sistem deteksi dini dan pengamanan internal kampus. Publik kini menunggu bukan sekadar hukuman bagi pelaku, melainkan pembenahan menyeluruh agar ruang akademik benar-benar menjadi tempat aman, bukan ladang tragedi. (*)













