Padang

Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno Masuk Pelanggaran Berat

206
×

Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno Masuk Pelanggaran Berat

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, Ketua DPD PDIP Sumbar, Alex Indra Lukman, Kadisdikbud Padang, Yopi Krislopa datangi lokasi reruntuhan rumah singgah Bung Karno, Selasa (21/2).

PADANG, ONTIME.ID —  Rumah singgah Bung Karno di Kota Padang sudah dibongkar. Kini situs cagar budaya tersebut bangunannya sudah rata dengan tanah.

Pembongkaran rumah singgah yang berada di Jalan A Yani, Nomor 12 Padang itu menjadi perhatian serius sejarawan yang ada di Sumbar. Bahkan, sejumlah mahasiswa pun sempat mengkritik peruntuhan rumah singgah yang menjadi salah satu sejarah di Kota Padang itu.

 

Sejarawan dari Universitas Negeri Padang (UNP), Hendra Naldi, menyebut, pembongkaran rumah singgah Bung Karno yang berada di Jalan A Yani, Nomor 12 Padang itu merupakan pelanggaran hukum.

 

“Pembongkaran itu saya kira tidak pas karena sudah masuk cagar budaya dan ada undang-undangnya. Setahu saya rumah tersebut sudah masuk ke dalam cagar budaya, dan sudah diberikan label oleh pemerintah. Tanda ini biasanya ada di gedung atau plang penanda,” ujarnya saat dihubungi ONTIME.ID, Selasa (21/2).

 

Hendra Naldi mengatakan, persoalan sekarang karena sudah dihilangkan. Ia mengakui belum tahu pasti persoalan dimana, tetapi ia melihat sudah masuk cagar budaya dahulunya dan mengingatnya.

 

“Pemerintah sudah tahu itu cagar budaya dan sudah memberikan tanda labelnya di sana bagian dari cagar budaya. Saya rasa ini dihilangkan, pasti penghilang barang bukti, saya berkeyakinan di situ. Nah, tentu ini menyalahkan aturan,” katanya.

 

Hendra Naldi juga mengatakan, orang sejarah berbicara tentang bukti fisik. Jika pemerintah menyatakan cagar budaya berarti sudah diberikan pertanda bangunan tersebut. “Tidak ada ceritanya pemilik tidak mengetahui, memang dihilangkannya itu. Makanya ini tidak benar, jika yang namanya cagar budaya sudah masuk bagian pelanggaran hukum,” katanya lagi.

 

Menurutnya, bagi orang sejarah ini merupakan situs dan orang sejarah pasti tidak senang situs tersebut dihilangkan dari tempatnya. Sekarang mau apalagi rumah singgah Bung Karno tersebut sudah rata dengan tanah. Orang yang merobohkan harus dihukum karena menghilangkan cagar budaya.

 

Jika dibangun kembali, katanya, namanya renovasi bukan lagi cagar budaya. Cagar budaya itu, misalnya Candi Borobudur tidak dihilangkan tetapi direnovasi yang disesuaikan yang sudah runtuh, diletakkan di tempatnya kembali tapi barang bukti masih ada di sana.

 

“Kalau dibangun lagi namanya bukan cagar budaya, namun replika. Begitu juga dengan Istana Pagaruyung yang bukan situs sejarah, namun replika Pagaruyung,” ujarnya.

 

Hendra Naldi menambahkan, saat ini persoalan yang disesalkan adalah kanapa diratakan. Oleh karena itu, pemilik harus dihukum berat karena menghilangkan barang bukti dan situs ini, di sini saja persoalannya.

Rumah singgah bung karno yang berada di Jalan A Yani, Nomor 12 Padang

“Apa yang mau diperbaiki, berarti dia menghapuskan bukti sejarah dan melanggar aturan negara. Cagar budaya ini tidak bisa diperjualbelikan, karena sudah menjadi aset negara,” ucapnya.

 

Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR-RI, Utut Adianto, saat mengunjungi langsung lokasi rumah singgah yang sudah rata dengan tanah itu mengatakan, jika rumah singgah itu sudah masuk cagar budaya, tentu pemerintah memberi perhatian kepada pemilik secara ideal ke depannya.

 

“Kalau sudah begini (rata dengan tanah) mau gimana lagi, nanti saya kembali ke Jakarta dan mendiskusikannya dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” katanya kepada awak media, , Selasa (21/2)

 

Utut juga mengatakan, pihaknya belum mengetahui bagaimana respon Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait perobohan rumah singgah Presiden Soekarno ini. Kemudian, hasil tinjauan ini akan dilaporkan sesuai data dan fakta di lapangan.

 

Menurutnya, kalau memang kembali di bangun seperti semula (replika), tentu harus ada insentif kepada pemilik. Kemudian apakah ini akan jadi situs yang bisa jadi destinasi tambahan buat Kota Padang.

 

“Nanti teman-teman DPRD Kota Padang akan membantu kami untuk sejarah apa yang paling pantas ditonjolkan dan juga menarik kepada publik. Sehingga ini juga sebagai tempat pembawa berkah, bukan hanya buat pemiliknya, tetapi juga buat Kota Padang,” katanya.

 

Utut juga menyampaikan, tiga hal jika suatu situs dinyatakan cagar budaya yakni punya nilai kesejarahan, nilai bermanfaat buat pendapatan daerah dan layak dipertahankan untuk dipertontonkan kepada publik generasi berikutnya.

 

“Jadi, ketiga hal itu harus ada. Tetapi sekarang faktanya sudah rata dengan tanah. Namun, sebelum dirobohkan juga nggak ada yang memperhatikan,” katanya lagi.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislopa, mengaku bahwa berdasarkan kesepakatan dengan pemiliknya (rumah singgah), sepakat akan di bangun kembali berupa replikanya. “Kita akan membangun kembali seperti bangunan lama dan pemiliknya sudah bersedia. Walaupun tempat itu akan dijadikan tempat bisnis,” katanya.

 

Yopi menjelaskan, pascagempa 2009 banyak bangunan cagar budaya di Kota Padang yang sudah runtuh. Saat ini sedang menginventarisir seluruhnya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

“Salah satunya di kawasan Pondok, itu akan kita jadikan kawasan tua. Nah, bangunan di pondok itu kalau dibangun kembali pasca gempa, harus menyerupai yang lama atau mempertahankan,” ujarnya.

 

Kota Padang, katanya, akan melakukan pendataan secara keseluruhan, seperti memberikan plang bertulisan cagar budaya. Sementara, bagi pemilik pribadi, pemerintah juga berhak memberikan insentif atau kompensasi.

 

“Kita berharap ke depannya, jika pemiliknya berkenan kita akan memberikan insentif ini. Perwako sedang kita rancang, dan hari ini kita sedang penyusunan Perwako,” ujarnya.

 

Disisi lain, Pemilik Bangunan, Suwinto menyatakan lokasi tersebut direncanakan akan dibangun tempat usaha berupa restoran. Sebelum dirobohkan dirinya tidak mengetahui bahwa bangunan itu adalah cagar budaya.

 

“Namun, kami akan berkoordinasi dengan Pemko, apakah ini masih bisa dilanjutkan dan masih menunggu. Tetapi sebaiknya harus segera dibangun replika sehingga masalahnya bisa selesai,” ujarnya. (*/red)