PADANG, ONTIME.ID—Untuk memenuhi kebutuhan guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka 758.018 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022. Di Sumatra Barat sendiri, Pemprov Sumbar telah mengajukan 1.601 formasi guru.
Namun secara keseluruhan, hingga saat ini, Kemendikbudristek mencatat, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau sebanyak 131.239 formasi, termasuk Guru Agama; Guru Seni Budaya; Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK); serta Guru Kelas TK.
Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melanjutkan koordinasi dengan pemda. Ia menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun draf mekanisme rekrutmen guru PPPK 2022.
“Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kami sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022, sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR MPR Jakarta, pada Senin (11/4).
Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410. “Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” kata Iwan.
Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.
“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” ucapnya.
Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk. “Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.
Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan, Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021, yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring).
Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Dalam surat edaran dari Kemendagri pemda juga diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemenpan-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Untuk itu, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.
Ajukan 1.601 Formasi
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Barat, Ahmad Zakri, mengatakan, kemungkinan besar tak akan ada penerimaan CPNS tahun ini. Hal ini juga tak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang lebih mengutamakan penerimaan PPPK.
“Sampai saat ini, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB) belum ada informasi penerimaan CPNS untuk tahun 2022 ini. Tapi kalau untuk peerimaan PPPK, memang ada rencana akan dibuka tahun ini,” katanya.
Dalam hal ini, ia melanjutkan, BKD Sumbar juga telah mengajukan kuota formasi untuk penerimaan PPPK tahun ini, dengan rincian sebanyak 1.601 untuk formasi guru serta 228 untuk formasi nonguru dan teknis.
Ia mengatakan, usulan tersebut diajukan juga untuk menggantikan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang pensiun di tahun 2022. Total ada sekitar 1.049 ASN yang pensiun pada tahun 2022.
“Kalau berbicara soal kebutuhan saat ini, kuota yang kami ajukan tersebut sebenarnya juga belum mencukupi. Jika dihitung-htung secara keseluruhan, kebutuhan kami di Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) saat ini bisa mencapai 2.000 formasi, yang sebagian besar didominasi oleh formasi guru,” katanya.
Lebih jauh, ia mengatkan, pihaknya juga menerima aspirasi dari DPRD Sumbar terkait adanya 70 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar agar diangkat dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.
Ia mengatakan, 70 orang itu merupakan tenaga teknis yang ada dalam catatan BKD Sumbar. Tahun ini, pihaknya bakal mengusahakan itu ke pemerintah pusat. “Kami usulkan apa saja jabatan yang dibutuhkan OPD. Kami belum tahu berapa yang disetujui. Nanti kami melihat bagaimana yang 70 orang ini bisa masuk ke situ. Ini upaya kami,” ujarnya. (*/vand)













