PADANGPARIAMAN, ONTIME.ID – Pemerintah Provinsi Sumbar meluncurkan program lima untung untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan diskon pajak hingga pemutihan bagi pajak menunggak.
“5 untung ini dilaksanakan mulai tanggal 12 September hingga 12 November mendatang,” kata Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman, Suryawan di Padang Pariaman, Rabu (13/9).
Ia mengatakan program 5 untung ini merupakan program untuk meringankan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang pertama memberikan diskon pajak.
“Diskon pajak ini diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, dimana pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen, dan pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen,” katanya.
Selain itu, sambung Suryawan, pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
“Tentu ini akan sangat membantu masyarakat yang ingin membayar sebelum jatuh tempo dan diberikan diskon atau potongan,” katanya.
Suryawan menambahkan keuntungan yang kedua yaitu bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, yaitu satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan,” katanya.
Kemudian, untung yang ketiga yaitu bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
“Selain pembebasan biaya pokok, masyarakat juga tidak dikenakan pembebanan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya,” ujarnya.
Selanjutnya pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
“Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,” katanya.
Untuk di Padang Pariaman, Suryawan menambahkan, masyarakat cukup antusias datang ke kantor Samsat Padang Pariaman, ataupun yang datang ke Samsat keliling dan Samsat Nagari yang ada di Padang Pariaman.
“Jadi di kantor kita, Samsat Keliling dan Samsat Nagari mengalami lonjakan masyarakat yang memanfaatkan layanan 5 untung ini, terutama untuk diskon pajak. Kami juga menggencarkan sosialisasi baik menggunakan media massa, media sosial dan datang langsung ke masyarakat,” katanya.(*/red).













