PADANG, ONTIME.ID – Hari ini, Jumat (14/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Hal ini pasca ditolaknya gugatan PDI Perjuangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perolehan suara anggota DPRD provinsi dapil Sumbar 4. Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.
“Ya, setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024, pada Jumat 14 Juni 2024,” ujar Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Kamis (13/6).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumbar akan dihadiri Bawaslu dan partai politik.
Sementara itu, kata Ory Sativa Syakban, untuk KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok hasil Pemilu Tahun 2024.
“Paling lambat Jumat (14/7) KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok hasil pemilu tahun 2024, pasca putusan MK membaca putusan nomor : 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, permohonan sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok. Selanjutnya, MK juga telah mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan agar KPU melakukan PSU untuk pengisian calon anggota DPD Sumbar. Putusan itu juga memutuskan Irman Gusman harus diikutsertakan. (vand)













