PADANGPARIAMAN, ONTIME.ID — Pemerintah Kabupaten Padangpariaman mengeluarkan surat edaran terkait dengan pengumpulan dan penyaluran zakat profesi dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padangpariaman sebagai Amil Zakat.
Hal ini dilakukan agar pengumpulan zakat ini terkoordinir dengan baik.
Dimana zakat pendapatan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padangpariaman, Nomor 1 Tahun 2014, Tanggal 12 Mei 2014, tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Padangpariaman.
“Jadi, surat edaran yang ditujukan kepada OPD serta instansi vertikal lainnya itu adalah merupakan rincian dari Perda Padangpariaman. Selama ini ada keraguan penghasilan pegawai yang mana saja yang akan dipotong atau dikenakan zakat penghasilan,” kata Kabag Kesra Padangpariaman, Azwarman, kepada ONTIME.ID Senin (11/7).
Ia megatakan, dalam surat edaran itu penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat Negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003, Tanggal 07 Juni 2003 tentang Zakat Penghasilan.
“Gaji bulanan beserta tunjangan, gaji tiga belas, Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja/Remunerasi/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Sertifikasi Guru merupakan pendapatan/penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya,” katanya.
Untuk Anggota DPRD/ASN/Dokter/Pegawai dan Karyawan agar membayarkan zakat setiap penerimaan Gaji Bulanan beserta tunjangan, Gaji 13 (Tiga Belas) dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah terlaksana selama ini, dan membayarkan zakat atas penerimaan Tunjangan Kinerja/Remunerasi/TPP melalui bendahara untuk selanjutnya disetorkan ke nomor rekening Bank Nagari Syari’ah7104.0220.03511-1atas nama BAZNAS Padangpariaman dan melaporkan ke BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman;
“Khusus ASN Penerima TPG/Sertifikasi Guru agar membayarkan zakat atas penerimaannya melalui nomor rekening bank nagari 1702.0210.00221-1 atas nama Baznas Padangpariaman,” katanya.
Azwarman menyampaikan, dengan rincian yang telah dibuatkan itu maka semua OPD dan instansi lainnya mengetahui rincian dari penghasilan yang dikenakan zakat, dimana zakat ini merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam agama.
“Nanti bendahara masing-masing OPD yang melakukan pemotongan dan menyerahkan kepada Baznas, jika ada yang keberatan bisa langsung menyampaikan dan bendahara tidak akan melakukan pemotongan, begitu juga dengan jika ada pegawai yang ingin menyalurkan langsung zakat mereka,” katanya.













