Dalam penyaluran zakat oleh Baznas, pihak instansi juga bisa mengusulkan jika ada orang yang mereka inginkan untuk menerima zakat ini. Contoh RSUD mengusulkan ada 10 orang yang harus dibayarkan zakatnya, jika mereka memang masuk dalam yang berhak menerima zakat maka Baznas akan mengakomodirnya.
“Begitu juga dengan dikecematan, misalnya ada rumah yang harus mendapatkan bantuan bedah rumah, maka akan difasilitasi termasuk dengan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu, artinya zakat ini dari kita untuk kita,” ujar Azwarman.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Padangpariaman, Syafrizal, mengatakan zakat profesi ini dihitung berdasarkan pengahasilan seseorang dalam satu tahun, jika sudah sampai satu hisap maka tibul kewajiban untuk membayarkan zakat tersebut. “Kami juga telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah Padangpariaman terkait itu dan kami di kemenag akan segera merealisasikan,” katanya.
Ia mengatakan selama ini yang dihitung itu hanya gaji, tatapi sekarang termasuk tunjangan dari pegawai. Tentu ini sangat membantu dan lebih terarah penyalurannya, sehingga zakat ini bisa tetap sasaran. “Zakat dan dikumpulkan ke Baznas ini lebih baik, karena penyaluranya bisa merata dan tetap sasarannya,” katanya.
Ia bahkan akan segera merealisasikan itu di Kemenag Padangpariaman, agar zakat penghasilan dari pegawai bisa tersalurkan dengan baik. (*/red)













