Kriminal

Penyelewengan  200 Karung Pupuk Subsidi Digagalkan Polres Sijunjung Gagalkan

821
×

Penyelewengan  200 Karung Pupuk Subsidi Digagalkan Polres Sijunjung Gagalkan

Sebarkan artikel ini
pupuk
Barang bukti dan dua tersangka kasus penyelewengan  pupuk bersubsidi di Kabupaten Sijunjung, Selasa (26/7). IST

SIJUNJUNG,ONTIME.ID– Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi untuk distribusi di Kabupaten Sijunjung ke daerah lain di luar Kabupaten Sijunjung.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dua ratus karung pupuk bersubsidi jenis Urea.

 

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.IK mengatakan bahwa  pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan penjualan pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke luar dari wilayah Kabupaten Sijunjung atau wilayah peruntukannya.

 

“Berdasarkan informasi tersebut, saya perintahkan Kasatreskrim untuk mengumpulkan dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli dan penyelidikan sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan pupuk Subsidi tersebut yang akan dibawa keluar dari wilayah peruntukannya,” ujarnya di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7).

 

Kapolres menerangkan bahwa setelah dilakukan patroli, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB jajaran satreskrim Polres Sijunjung menemukan satu unit kendaraan yang mencurigakan bermuatan berat yang melaju kencang. Setelah diberhentikan oleh petugas kepolisian di Kenagarian Muaro, sopir berinisial “ET” (26) warga Jorong Koto Ranah Kenagarian Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang tidak dapat menunjukan surat keterangan kendaraan dan hanya menyodorkan satu helai surat tilang saja.

 

Tim Polres Sijunjung kemudian melakukan pemeriksaan barang yang diangkut oleh pelaku tersebut dan ditemukan tumpukan pupuk bersubsidi jenis Urea yang diproduksi oleh PT.Pupuk Indonesia. Petugas pun menanyakan legalitas atau dokumen terhadap barang yang diangkut tersebut.

“Akan tetapi pelaku tidak dapat menunjukkannya dan akhirnya mengamankan satu unit mobil Mitsubishi jenis Colt Diesel dengan nopol BA 9912 KE beserta muatannya termasuk pelaku ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

 

Muhammad Ikhwan menambahkan,  setelah mendapatkan keterangan dari tersangka beinisial “ET”, petugas pun melakukan pengembangan terhadap dugaan penyelahgunaan pupuk bersubsidi tersebut dengan melakukan penelusuran ke tempat penjualan Pupuk yang berada di salah satu Gudang milik kios “FT” yang berada di Kenagarian Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus yang merupakan milik dari tersangka berinisial “SS” (46) warga Jorong Benai Kenagarian tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus yang juga sebagai distributor pupuk.

 

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka “SS” pupuk dibeli dari tersangka berinisial “FI” (DPO) untuk dibawa ke luar dari Sumpur Kudus dengan harga Rp.160.000/karung, jauh di atas  Harga Eceran tertinggi (HET) yaitu  Rp.112,500/karung.