Kriminal

Penyelewengan  200 Karung Pupuk Subsidi Digagalkan Polres Sijunjung Gagalkan

823
×

Penyelewengan  200 Karung Pupuk Subsidi Digagalkan Polres Sijunjung Gagalkan

Sebarkan artikel ini
pupuk
Barang bukti dan dua tersangka kasus penyelewengan  pupuk bersubsidi di Kabupaten Sijunjung, Selasa (26/7). IST

“Pupuk yang akan dijual tersangka SS tersebut diperuntukan untuk wilayah Nagari Tanjung Bonai Aur, Nagari SiSawah dan Kabun. Dari praktik ilegal ini motif para tersangka mengambil keuntungan di atas harga subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi,” jelasnya.

 

“Pengakuan kedua tersangka baru sekali ini melakukan aksinya, namun kami kembangkan dan dalami terus siapa yang terlibat nanti dan kita tidak akan main main, siapapun yang menyelewengkan pupuk bersubsidi bagi para petani akan ditindak tegas,” tegasnya.

 

Kedua tersangka  dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP. (*/red)