PADANG, ONTIME.ID—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil menggagalkan upaya pengiriman 6.600 liter BBM bersubsidi ilegal keluar wilayah Kota Padang pada Sabtu (9/4) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, BBM jenis Bio Solar dalam jumlah besar tersebut disita dari seorang pria bernisial RM (35) yang berhasil ditangkap di Jalan Raya Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Modus pelaku adalah membeli BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kota Padang, kemudian memindahkannya ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperjualbelikan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Selasa (12/4).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap pelaku, Kombes Pol Adip Rojikan mengungkapkan bahwa BBM tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada salah satu perusahaan yang tengah mengerjakan sebuah proyek pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan.
“BBM jenis Bio Solar itu digunakan untuk bahan bakar alat berat. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia diminta oleh pihak perusahaan untuk mencarikan bahan bakar untuk alat berat yang tengah mengerjakan proyek. Ia menyanggupi dengan cara membeli BBM di SPBU dengan menggunakan jerigen,” ucapnya.
Mengenai keuntungan yang berhasil diraup oleh pelaku dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, Adip memperkirakan pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar untuk satu kali penjualan.
“Kepada perusahaan, BBM itu dijualnya dengan harga BBM Industri, yakni sebesar Rp17.500 per liter, sedangkan BBM bersubsidi dibelinya hanya dengan harga Rp5.100 ribu saja. Artinya dia mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat,” katanya.
Bersama pelaku, Kombes Pol Adip Rojikan menyebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah satu unit mobil tangki industri dengan nomor polisi BM 9745 AG yang berisikan lima ribu liter BBM jenis Bio Solar beserta kunci kontak dan STNK.
Kemudian satu unit mobil minibus warna biru dengan nomor polisi BA 1523 QU, 15 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar, satu buah baby tank, dan tiga buah drum yang berisikan 1.600 liter Bio Solar bersubsidi
“Barang bukti lainnya berupa satu unit pompa merek SAN-EI tipe SE-403, satu unit pompa tanam, dua jerigen kosong, satu selang dengan panjang 15 meter, serta sebuah baby tank kosong yang telah dimodifikasi,” ucapnya.
Adip juga menyebut, operasi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih akan terus dilakukan pihaknya, seiring dengan instruksi Kapolri yang meminta seluruh jajaran untuk aktif dalam pengawasan BBM bersubsidi dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan kelangkaan BBM.
Adip mengatakan, proses penyelidikan tidak akan berhenti sebatas penindakan secara hukum terhadap sopir pengangkut BBM saja, melainkan juga akan dikembangkan untuk mencari pihak-pihak yang terlibat lainnya.
Sedangkan pelaku saat ini telah berada di Mapolda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ia terancam dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara arau denda paling banyak Rp60 milliar. (*/red)













