Padang

Polda Sumbar Kerahkan Satgas Pangan

145
×

Polda Sumbar Kerahkan Satgas Pangan

Sebarkan artikel ini
Polda
Satgas Pangan Polda Sumbar memeriksa ketersediaan beras di pasaran beberapa waktu lalu.

PADANG, ONTIME.ID– Kepolisian Daerah Sumatra Barat akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penimbunan kebutuhan pokok yang memicu kenaikan harga. Polda juga telah mengerahkan Satgas Pangan untuk mengawasi ketersediaan stok di Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan  mengatakan, Polda Sumbar beserta jajaran berkomitmen terus aktif memantau harga kebutuhan pokok. Termasuk melalui Satgas Pangan, untuk mengawasi ketersediaan pangan di wilayah Sumbar.

“Masyarakat tak perlu panik dengan kondisi kebutuhan pokok di pasaran. Sejauh ini, memang ada beberapa bahan pangan yang harganya naik, namun ketersediaannya tetap terjaga,” ujarnya Rabu (28/2).

Ia menyebutkan, Satgas Pangan Polda Sumbar melakukan inspeksi pendistribusian di pasar tradisional maupun pasar modern.

“Sebagai upaya memastikan ketersediaan bahan pokok dan menjaga stabilitas harga, Satgas Pangan akan melakukan pemantauan langsung terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, dan lainnya,” ujarnya.

Dwi menyebutkan, Tim Satgas Pangan ini siap bertindak cepat dalam menangani potensi kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar.

“Kami imbau kepada masyarakat jangan panik, apalagi sampai panic buying dengan membeli secara banyak dan berlebihan,” terangnya.

 

Dwi menegaskan, walaupun terdapat beberapa kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan, namun sejauh ini masih kondusif. Ia juga mengimbau pedagang dan konsumen untuk tidak melakukan praktik harga tidak wajar atau penimbunan barang.

Dalam beberapa hari terakhir terjadi kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok. Di antaranya beras dan cabai. Dikhawatirkan harga kebutuhan pokok ini masih akan terus merangkak naik karena sebentar lagi akan masuk Ramadan dan Lebaran Idul Fitri.

“Jangan pula sampai ada yang melakukan penimbunan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi. Akan kami tindak tegas,” ujar Dwi. (vand)