Kasus Narkoba, Polisi Sita 23 Batang Ganja

Narkoba
Satresnarkoba Polres Solok menangkap pengedar narkoba yang juga diketahui memiliki tanaman ganja.

AROSUKA,ONTIME.ID— Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Solok kembali berhasil seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (20/2). Selain menemukan satu peket narkoba jenis ganja, aparat juga menemukan 23  batang ganja yang ditanam di dalam pot di belakang rumah pelaku.

Kapolres Solok AKBP. Muari, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Eko (24) warga Jorong Lekok Batu Gadang nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dari informasi masyarakat tersebut, petugas mengetahui bahwa ada seseorang yang menanam narkotika jenis ganja di daerah itu. Kepolisian langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Saat penangkapan, petugas menemukan paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di saku pelaku.

 

Setelah pelaku diamankan anggota sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang di jorong Padang Laweh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

“Di rumah pelaku juga ditemukan kembali barang bukti berupa dua puluh tiga batang Ganja. Tanaman ganja tersebut  ditanam di dalam pot di atas tanah belakang rumah pelaku,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Seluruh barang bukti tersebut langsung disita oleh petugas  disaksikan oleh masyarakat setempat. “Pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *