Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM di Pasaman

420
×

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM di Pasaman

Sebarkan artikel ini
bbm
Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir didampingi Kasat reskrim AKP Roni RZ menyampaikan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di Mapolres Pasaman Rabu (20/4) dengan menetapkan dua orang tersangka.

PASAMAN,ONTIME.ID— Polres Pasaman kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi bio solar di jalan lintas Sumatra Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol. Dua ditetapkan sebagai tersangka.

Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir didampingi Kasat reskrim AKP Roni RZ mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat adanya penyalahgunaan BBM jenis biosolar.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat identitas dan kendaraan pelaku, kemudian anggota Tim Opsnal Polres Pasaman melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pelaku,” ujar Muddasir, Rabu (20/4).

Ia menyebutkan, salah satu pelaku yaitu EY didapati tengah membawa BBM jenis bio solar dengan sepeda motor. Petugas kemudian menangkap EY di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia dan dibawa ke Polres Pasaman untuk diperiksa lebih lanjut.

Muddasir menyebutkan, dalam penangkapan tersebut Polres Pasaman menyita lima buah jerigen yang berisikan minyak bio solar dengan volume 30 liter sehingga jumlah keseluruhan mencapai 150 liter.

Dalam pemeriksaan, Muddasir menambahkan, EY mengaku mendapatkan bio solar subsidi tersebut dibeli melalui sopir bus angkutan yang bernama Asrizal, yang bersangkutan kemudian juga sudah ditangkap oleh tim Opsnal Polres Pasaman. Selain minyak biosolar pihaknya juga menyita satu  unit mobil micro bus, satu sepeda motor.

Selain itu Waka Polres Pasaman juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pembelian BBM subsidi. Apalagi terhadap penggunaan  BBM harus sesuai dengan peruntukan dan penggunaan yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kasat reskrim Rony mengatakan kedua pelaku tersebut kemudian dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak  dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*/red)