PARIAMAN, ONTIME.ID – Satresnarkoba Polres Pariaman mengungkap 28 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika semenjak Januari sampai Agustus 2022. Jumlah kasus tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Narkoba Polres Pariaman, IPTU Nofridal mengatakan, bila dilihat dari tahun lalu, jumlah kasus narkoba mencapai 32 kasus. Sementara, pada tahun ini, dari Januari sampai Agustus 2022 jumlah kasus narkoba yang telah diungkap Polres Pariaman mencapai 28 kasus.
“Semenjak Januari sampai saat ini sudah 28 kasus narkotika yang berhasil diungkap, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun,” katanya di Pariaman, Selasa (23/8).
Ia menyebutkan kasus ini diungkap berdasarkan dua wilayah yaitu Pariaman dan Padang Pariaman yang menjadi wilayah hukum Polres Pariaman. Dari 28 kasus ini ada 41 tersangka yang berhasil diamankan. “Total tersangka 41 orang, dan sekitar 70 persen merupakan pengedar,” katanya.
Abdul Azis mengungkapkan dari 28 kasus ini Satresnarkoba Polres Pariaman telah berhasil menyita sebanyak 28 paket dengan rincian 26 paket sabu seberat 46,61 gram dan ganja seberat 2,5 kg.
“Dari kasus tersebut 16 kasus telah lengkap berkasnya atau telah P21, dan sudah ada yang masuk pada tahap persidangan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk narkotika jenis sabu dipasok dari wilayah Pekanbaru, Riau dan narkotika jenis ganja berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Kapolres juga mengatakan, kendala pihaknya untuk memberantas pasokan narkoba dari wilayah lain adalah soal jaringan komunikasi. “Jaringan atau komunikasi di wilayah ini terputus. Sehingga kami tidak bisa melacak sumber barang itu dipasok,” katanya.
Kendatipun demikian, pihaknya melalui Kasat Narkoba dan Kasat Binmas melakukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada warga Pariaman terutama pelajar agar menjauhi narkotika. (*/red).













