PASBAR, ONTIME.ID—Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar) menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (28/11). Penambangan bahkan dilakukan menggunakan alat berat.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki mengatakan pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di dalam kawasan perkebunan di daerah itu. “Kami menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin ini. Jika dibiarkan maka ekosistem alam dan lingkungan sekitar akan rusak dan tidak terjaga kelestariannya,” katanya.
Adapun tujuh orang pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial AH (34), MA (47), S (40), NA (37), IUM (33), RS (39) dan RS (16). Pelaku yang diamankan bertugas sebagai operator alat berat dan anggota box. Salah satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (28/11) dini hari pukul 03.00 WIB personel Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fahrel Haris langsung menuju lokasi dan menemukan adanya aktivitas penambangan tersebut.
“Setelah dipastikan adanya aktivitas itu, barulah sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tujuh orang. Sementara satu orang berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut berinisial AYR (26), yang bertugas sebagai operator alat berat. Setelah sebelumnya para pelaku berhasil diamankan, barulah sekitar pukul 09.00 WIB personel dari Satuan Intelkam dan Polsek Ranah Batahan datang ke lokasi guna memberikan bantuan terhadap personel Satreskrim.
“Sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya perlawanan dari para pelaku, kami juga menurunkan personel dari Polres Pasbar yang disiagakan di Polsek Ranah Batahan sebagai backup untuk tim yang berada di lokasi penangkapan,” ujarnya.
Setelah para pelaku dipastikan aman, barulah tim melakukan pengumpulan terhadap barang bukti yang ada di lokasi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga unit alat dulang emas, satu unit selang pipa air, dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan mobilisasi alat berat beserta tersangka dan barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolres Pasbar.
Kapolres bersama sejumlah pejabat utama Polres juga langsung turun ke lokasi penangkapan untuk mengecek kembali kondisi lapangan setelah ditangkapnya tujuh orang pelaku tersebut.
Ia menegaskan bahwa hal ini sebagai bukti komitmen Polres Pasbar dan jajaran dalam memberantas illegal mining atau penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasbar. “Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap siapa yang berada di belakang kegiatan itu,” tuturnya. (ows)













