Kab. Pasaman Barat

Polres Pasbar Tinjau Lokasi Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal

506
×

Polres Pasbar Tinjau Lokasi Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polres
TIM gabungan dari Polres Pasbar saat melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas tambang emas ilegal. Sayangnya, dalam pengecekan itu, petugas tak menemukan apa-apa.

PASBAR, ONTIME.ID—Baru-baru ini, masyarakat Pasaman Barat (Pasbar) dihebohkan oleh beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di Jorong Tombang Mudik dan Tombang Hilir, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

Dalam duua video berdurasi 47 detik dan 1 menit 40 detik tersebut tampak ekskavator merk Hitachi warna oranye yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin pada Jumat (5/5).

Menindaklanjuti hal ini, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris dan Kapolsek Talamau, Iptu Yuli Dekri untuk turun ke lapangan guna memastikan kebenaran video tersebut, Senin (8/5).

Iptu Yuli Dekri bersama Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal, Ipda Suardi dan personel Polsek Talamau serta anggota Satreskrim Polres Pasbar mendatangi daerah yang diduga sebagai lokasi penambangan emas tanpa izin. Pada pukul 14.30 WIB tim gabungan berangkat dari Mako Polsek menuju Tombang Hilir. Namun perjalanan tidak bisa dilanjutkan ke arah Tombang Hilir dikarenakan medan yang cukup berat dan berlumpur, sehingga kendaraan roda empat maupun roda dua tidak bisa melewatinya.

Pada pukul 15.00 WIB, tim melanjutkan perjalanan ke Tombang Mudik. Sama seperti jalan menuju Tombang Hilir, jalan menuju ke Tombang Mudik juga memiliki medan yang cukup berat dan sulit untuk dilewati. Pada pukul 15.30 WIB kendaraan yang digunakan tidak bisa melintasi jalan menuju aliran sungai di Tombang Mudik, karena kondisi medan yang berat dan berlumpur, kendaraan ditinggalkan dan tim gabungan melanjutkan kegiatan pengecekan dengan berjalan kaki menuju aliran Sungai Batang Pasaman.

Di daerah Tombang Mudik, tim tidak menemukan aktivitas PETI seperti yang nampak pada video yang sudah beredar di media sosial tersebut, namun hanya menemukan bekas lubang galian aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kemudian pada pukul 19.30 WIB, tim kembali ke Mako Polsek Talamau.

Setelah kegiatan pengecekan itu, tim kemudian bergerak menuju ke rumah warga Sinuruik berinisial KD yang disinyalir menjadi pemasok bahan bakar minyak untuk aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, KD menyimpan bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 500 liter. Dari pengakuan KD bahan bakar jenis Bio Solar ini dipergunakannya untuk mesin penggilingan padi dan sebagiannya lagi di jual kepada masyarakat sekitar.

Saat ini petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasbar masih melakukan penyelidikan terhadap KD terkait ada atau tidak perannya sebagai pemasok bahan bakar minyak untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Talamau.

Tidak hanya di Kecamatan Talamau, pengecekan tambang emas ilegal juga dilakukan jajaran Polsek Sungai Beremas. Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi bersama personel mengecek lokasi PETI di aliran Sungai Batang Lapu, Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,.

Di sana tersebut, Kapolsek bersama tim menemukan mesin dompeng, boks kayu, karpet pemisah emas, pendulang emas dari kayu, serta camp/pondok para pelaku tambang emas ilegal. Namun tim tidak menemukan ekskavator dan para pelaku tambang emas ilegal tersebut.

Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Deswandi juga melakukan pengecekan aktivitas tambang emas di aliran sungai Batang Pasaman, Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Iptu Deswandi bersama personel Polsek Gunung Tuleh tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan ekskavator. Mereka hanya menemukan warga yang melakukan aktivitas tambang menggunakan mesin dompeng.

AKBP Agung Basuki mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan tambang emas ilegal. Di samping akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem alam di sepanjang aliran sungai yang dipergunakan masyarakat sehari-hari, para pelaku tambang ilegal akan dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Saya akan menindak tegas, baik sebagai pemodal maupun sebagai pekerja tambang emas ilegal, termasuk yang mem-backing aktivitas tambang ilegal,” ujarnya. (agus)