Kab. Sijunjung

Polres Sijunjung Ringkus 12 Pelaku Judi

293
×

Polres Sijunjung Ringkus 12 Pelaku Judi

Sebarkan artikel ini
polres
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.IK saat memberikan keterangan , Selasa (17/8) di Mapolres Sijunjung terkait penangkapan 12 pelaku judi online dan konvensional.

SIJUNJUNG,ONTIME.ID– Jajaran Polres Sijunjung berhasil menangkap 12 pelaku judi online dan konvensional saat beraksi di enam titik di wilayah hukum Polres Sijunjung. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.IK,MH, Selasa (17/8) di Mapolres Sijunjung.

 

” Delapan tersangka pelaku judi online dan empat tersangka pelaku judi konvensional dengan menggunakan permainan jenis domino atau gaple. Tujuh diantara pelaku tersebut merupakan bandar judi online,” ucapnya.

 

Kapolres menuturkan bahwa penangkapan pelaku dengan kode kasus 303 tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan maraknya permainan judi atau permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan langsung secara terang terangan yang dilakukan di suatu tempat.

 

” Berdasarkan informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan oleh personil kemudian dilakukan penangkapan oleh jajaran yang ada di Satreskrim Polres sebanyak 3 LP, Polsek Kamang Baru 4 LP dan Polsek Lubuk Tarok 1 LP. Diantara 12 pelaku tersebut ada seorang pelaku berstatus sebagai oknum pegawai negeri sipil dan oknum Kepala Jorong,” jelasnya.

 

Lazuardi menjelaskan pelaku judi online menggunakan salah satu situs di internet untuk mengakses judi online togel dengan menggunakan handphone milik para pelaku serta menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp1.000 untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka) kemudian oleh para pelaku di input keakun yang mereka punyai yang ada disitus judi online tersebut.

 

 

“Dari para pelaku yang berhasil ditangkap,  kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit telepon selular, empat kartu ATM, dua unit Buku tabungan, uang tunai Rp2

074,000, satu buah kotak kecil berwarna kuning tempat menyimpan uang pembelian togel, satu buku rekap angka togel dan dua buah buku tafsir mimpi, ” katanya.

 

Atas perbuatan tersebut, 12 pelaku judi online dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 Jo.303 Bis ayat (1) dan (2) KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp25 juta rupiah.