Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sijunjung mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sijunjung agar menghindari atau tidak melakukan praktek perjudian, baik online maupun konvensional dan jika mengetahui adanya praktek perjudian di lingkungannya agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
” Laporkan saja kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktek judi online maupun judi konvensional di lingkungan warga masing masing, maka kita akan lakukan penindakan,” tuturnya. (*/red)













