Nasional

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Pengejaran Hingga Dini Hari

258
×

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Pengejaran Hingga Dini Hari

Sebarkan artikel ini
Polsek
Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Pengejaran Hingga Dini Hari

KUANTANSINGINGI, ONtime.ID – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih. Pelaku berinisial CH (38) ditangkap setelah proses pengejaran panjang hingga dini hari, Kamis (20/11/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antara anggota di lapangan.

“Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami. Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Ini bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres melalui Kapolsek.

Kasus ini bermula ketika HS (47) menerima kabar bahwa CH (38) telah membawa mobil miliknya pada 9 November 2025. HS menunggu itikad baik CH untuk mengembalikan kendaraan tersebut, tetapi beberapa hari berlalu dan CH tetap tidak mengembalikan mobil itu.

Kapolsek Kuantan Mudik menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada 19 November 2025, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kota Pekanbaru.

“Tim langsung bergerak menuju Pekanbaru. Ketika mendapat informasi bahwa pelaku kembali menuju Teluk Kuantan, anggota segera melakukan pengejaran tanpa menunda waktu. Hingga akhirnya sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, pelaku berhasil kami amankan di Bundaran Tugu Pelajar Simpang Tiga Teluk Kuantan,” ungkap IPTU Riduan.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan STNK kendaraan,” tambah Kapolsek.

Kapolres melalui Kapolsek menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan pelayanan, respons cepat, serta profesionalitas dalam setiap proses penanganan tindak pidana.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik yang bekerja hingga larut malam untuk menyelesaikan kasus ini. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan setiap tindak kriminalitas agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutup Kapolres melalui Kapolsek.

Polsek Kuantan Mudik kini menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Edy Syahputra)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID