Nasional

Praktik Haram di Balik Jabatan Desa, Bupati Pati Resmi Jadi Tersangka KPK

169
×

Praktik Haram di Balik Jabatan Desa, Bupati Pati Resmi Jadi Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini
KPK
Praktik Haram di Balik Jabatan Desa, Bupati Pati Resmi Jadi Tersangka KPK

JAKARTA, ONtime.ID — Praktik busuk pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan di tingkat desa.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap itu, penyidik mengamankan Sudewo bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Kepala Desa Sukorukun. Mereka diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“KPK melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,” tegas Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa. Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah yang diduga kuat berasal dari praktik pemerasan jabatan.

Usai penangkapan, Sudewo bersama delapan orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026). Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hingga akhirnya status tersangka resmi disematkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi struktural yang merusak tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID