TANAH DATAR, ONtime.ID — Proyek perbaikan jaringan irigasi pascabencana alam tahun 2024–2025 di Kabupaten Tanah Datar akhirnya mulai dikerjakan. Program yang berada di bawah Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Tata Ruang (PUPR) ini didanai melalui skema Bantuan Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari Bantuan Presiden serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (Banpres dan BKK).
Namun di tengah dimulainya pekerjaan, sejumlah kejanggalan dan potensi persoalan dalam mekanisme pelaksanaan proyek mulai menjadi sorotan.
Hasil investigasi ONtime.ID pada Rabu (11/03) menemukan bahwa setidaknya empat perusahaan rekanan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek terlihat bergerak cepat mengurus pencairan uang muka atau down payment (DP). Padahal, berdasarkan skema kontrak kegiatan tanggap bencana yang digunakan, proyek tersebut justru tidak menggunakan mekanisme pembayaran uang muka.
Penunjukan langsung rekanan
Investigasi juga menemukan bahwa proses penunjukan rekanan pelaksana dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Penentuan perusahaan pelaksana disebut bergantung pada pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak pemilik proyek di bidang terkait, terutama terkait kesiapan dan kemampuan rekanan dalam melaksanakan pekerjaan.
[irp posts=”34617″ ]
Skema ini digunakan untuk memangkas proses birokrasi yang dinilai berpotensi memakan waktu lama, mengingat proyek tersebut diformulasikan sebagai kegiatan tanggap bencana.
Penunjukan langsung tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Empat paket proyek mulai berjalan
Pada tahap awal tahun ini, terdapat empat paket pekerjaan irigasi yang mulai dikontrakkan dengan nilai kontrak bervariasi. Berdasarkan data yang dihimpun ONTime.id, paket tersebut meliputi:
Perbaikan Irigasi Bandar Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan – Nilai kontrak sekitar Rp1,2 miliar, pelaksana CV Pintu Angin.
Perbaikan Irigasi Bandar Dulang-dulang, Guguak Malalo – Nilai kontrak sekitar Rp350 juta, pelaksana CV Citra Kontraktor.
Perbaikan Irigasi Bandar Limau Kambing – Nilai kontrak sekitar Rp900 juta, pelaksana CV Lantika Karya Persada.
Perbaikan Irigasi Bandar Irigasi Baing Malalo – Nilai kontrak sekitar Rp250 juta, pelaksana CV King Spartan.
Namun dari penelusuran di lapangan, dua dari empat paket tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan yang sebenarnya dimiliki oleh pihak yang sama, meskipun menggunakan nama perusahaan berbeda. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait fokus pengerjaan, pengelolaan tenaga kerja, serta pencapaian progres pekerjaan.
[irp posts=”34613″ ]
Tanpa uang muka, kontraktor diminta bekerja lebih dulu
Persoalan lain yang mencuat adalah skema pembayaran proyek. Kontrak pekerjaan disebut tidak menyediakan uang muka bagi rekanan pelaksana. Artinya, kontraktor harus terlebih dahulu mengerjakan proyek dengan modal sendiri.
Pembayaran baru dilakukan berdasarkan bukti pengeluaran seperti:
pembelian material
pembayaran upah pekerja
serta bukti transaksi lainnya
Kondisi ini memicu dinamika di lapangan. Beberapa rekanan disebut mulai mencari dana talangan untuk memulai pekerjaan, apalagi proyek mulai berjalan pada pertengahan bulan Ramadhan dengan durasi waktu pengerjaan yang relatif terbatas.
Penjelasan PPK
Kepala Bidang PSDA yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jon Kannedy, membenarkan adanya proyek tersebut sekaligus menjelaskan mekanisme pembayarannya.
Ia mengaku tidak mengetahui jika ada satu pihak rekanan yang menggunakan dua perusahaan berbeda untuk menangani dua paket proyek.
“Kalau satu rekanan membawa dua perusahaan, itu saya tidak mengetahuinya,” ujar Jon Kannedy saat dikonfirmasi ONTime.id.
Ia juga menegaskan bahwa kontrak pekerjaan memang tidak menyediakan uang muka.
“Proyek ini dilaksanakan terlebih dahulu oleh rekanan. Pembayarannya sesuai dengan kwitansi pembelanjaan, dan pembayaran dilakukan di akhir pekerjaan,” jelasnya.
Jon menambahkan, setelah pekerjaan selesai pun pembayaran tidak langsung dilakukan sepenuhnya. Sebagian dana masih harus ditahan.
“Minimal 30 persen, bahkan bisa sampai 50 persen, ditahan terlebih dahulu sampai ada pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan,” katanya.
[irp posts=”34610″ ]
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tanah Datar melalui Inspektorat, sebelum kemudian diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar, Mustika Suarman, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan skema tersebut.
Menurutnya, proyek ini merupakan kegiatan penanganan irigasi pascabencana sehingga mekanisme pembayarannya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan melalui proses pemeriksaan.
“Pembayaran 100 persen kepada rekanan pelaksana dilakukan setelah berakhirnya pemeriksaan dari APIP ataupun BPKP,” ujar Mustika Suarman.
Meski demikian, dinamika di lapangan terkait mekanisme penunjukan rekanan, dugaan kepemilikan perusahaan ganda, serta skema pekerjaan tanpa uang muka tetap menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana tanggap bencana. (BM)
[irp posts=”34605″ ]













