PADANG, ONtime.ID – Proyek Penataan Taman dan Fasilitas Parkir Pantai Padang dengan nilai kontrak Rp2.210.239.335,91 resmi memasuki tahap pelaksanaan. Namun, di tengah progres pekerjaan yang baru mencapai sekitar 5 persen, pelaksanaan proyek mulai menuai sorotan setelah ditemukan dugaan pekerja belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diawasi sejak awal pelaksanaan proyek, mengingat kewajiban penggunaan APD merupakan salah satu standar dasar yang wajib dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yola, membenarkan bahwa progres fisik proyek saat ini masih berada pada tahap awal.
“Untuk progres pengerjaan di lapangan, saat ini sudah dihitung mencapai lebih kurang 5 persen,” ujar Yola saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan Penataan Taman dan Peralatan Parkir Pantai Padang dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Nur Rizki Abadi sebagai kontraktor pelaksana dengan pengawasan dari CV Mitra Sakinah Consultan. Lokasi proyek berada di kawasan Jalan Samudera Nomor 1, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, yang merupakan salah satu destinasi wisata utama di ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
Penerapan K3 Dipertanyakan
Di balik target mempercantik wajah Pantai Padang, penerapan standar keselamatan kerja justru menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat belum mengenakan APD secara lengkap, meskipun di pintu masuk proyek terpampang papan informasi yang memuat kewajiban penggunaan perlengkapan keselamatan kerja.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip dasar K3 yang mewajibkan setiap pekerja konstruksi menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Menanggapi temuan tersebut, Yola memastikan pihaknya akan mengambil langkah terhadap kontraktor pelaksana.
“Kita akan lakukan teguran kepada kontraktor,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengakuan bahwa aspek pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan APD masih memerlukan perhatian lebih selama proyek berlangsung.
Keselamatan Kerja Bukan Sekadar Formalitas
Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan APD bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi proyek. Ketentuan tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta berbagai regulasi teknis mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Aturan tersebut menegaskan bahwa penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab menjamin keselamatan pekerja melalui penyediaan dan pengawasan penggunaan APD secara konsisten selama pekerjaan berlangsung.
Apabila ditemukan pelanggaran, pengguna jasa bersama konsultan pengawas memiliki kewajiban melakukan pembinaan hingga memberikan sanksi administratif sesuai kontrak apabila kontraktor tidak memperbaiki pelaksanaan K3.
Pengawasan Diminta Tidak Hanya Mengejar Progres
Sebagai proyek yang menggunakan dana publik, pembangunan kawasan Pantai Padang diharapkan tidak hanya mengejar target penyelesaian fisik dalam waktu 120 hari, tetapi juga memastikan seluruh proses pekerjaan memenuhi standar keselamatan, mutu, dan akuntabilitas.
Pengawasan terhadap penerapan K3 dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang berpotensi merugikan pekerja maupun menghambat penyelesaian proyek.
Masyarakat kini menaruh harapan agar penataan kawasan wisata Pantai Padang tidak hanya menghasilkan wajah baru yang lebih representatif, tetapi juga menjadi contoh pelaksanaan proyek pemerintah yang disiplin terhadap aturan keselamatan kerja, transparan dalam pelaksanaan, serta bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara. (*)













