Pariaman

Perjalanan Dinas DPRD Kota Pariaman Capai Tiga Kali Sebulan, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

245
×

Perjalanan Dinas DPRD Kota Pariaman Capai Tiga Kali Sebulan, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
DPRD
Perjalanan Dinas DPRD Kota Pariaman Capai Tiga Kali Sebulan, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

PARIAMAN, ONtime.ID – Di tengah gencarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyerukan efisiensi belanja negara serta penghematan penggunaan APBD, aktivitas perjalanan dinas Ketua dan Anggota DPRD Kota Pariaman justru menjadi perhatian publik.

Tingginya frekuensi kunjungan kerja ke luar daerah yang diduga masih berlangsung secara rutin memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap semangat efisiensi anggaran.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, perjalanan dinas para legislator tersebut diduga dapat mencapai tiga kali dalam satu bulan. Jika pola itu benar terjadi secara konsisten, maka setiap sekitar sepuluh hari terdapat agenda perjalanan dinas yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman.

Di tengah kondisi fiskal yang mengharuskan pemerintah melakukan pengetatan belanja, intensitas perjalanan dinas tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh agenda tersebut benar-benar memiliki tingkat urgensi yang tinggi, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan telah memenuhi prinsip efisiensi penggunaan keuangan daerah.

Persoalan ini bukan semata mengenai boleh atau tidaknya perjalanan dinas dilakukan. Secara normatif, kunjungan kerja merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Namun sebagai kegiatan yang dibiayai oleh uang rakyat, setiap perjalanan dinas semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi kebutuhan, output, maupun dampaknya terhadap pembangunan daerah.

[irp posts=”37370″ ]

Sejumlah warga menilai, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya dimulai dari pengurangan belanja yang tidak bersifat prioritas. Menurut mereka, anggaran daerah saat ini lebih dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga bantuan sosial.

“Kalau memang pemerintah sedang menerapkan efisiensi, masyarakat tentu berharap seluruh lembaga ikut menyesuaikan diri. Yang ingin diketahui masyarakat adalah manfaat konkret dari setiap perjalanan dinas tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan masyarakat semakin menguat karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai jumlah perjalanan dinas yang telah dilaksanakan, tujuan kunjungan, besaran anggaran yang digunakan, maupun hasil yang diperoleh untuk kepentingan Kota Pariaman.

Ketiadaan informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, penggunaan anggaran publik tidak hanya harus sesuai ketentuan administrasi, tetapi juga memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat diketahui serta dievaluasi oleh masyarakat.

[irp posts=”37367″ ]

Untuk memperoleh penjelasan, media AndalasNews telah berupaya menghubungi Ketua DPRD Kota Pariaman dan Sekretariat DPRD Kota Pariaman melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Sikap belum adanya respons tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Sejumlah warga menilai, apabila seluruh perjalanan dinas dilaksanakan sesuai ketentuan dan menghasilkan manfaat nyata, maka tidak ada alasan bagi lembaga publik untuk tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media.

“Transparansi justru akan menghilangkan berbagai spekulasi. Masyarakat hanya ingin mengetahui penggunaan uang daerah benar-benar memberikan manfaat,” ujar warga lainnya.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Publik memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan APBD, termasuk anggaran perjalanan dinas pejabat daerah, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat mendorong agar Sekretariat DPRD Kota Pariaman mempublikasikan secara terbuka data mengenai frekuensi perjalanan dinas, tujuan kunjungan, besaran anggaran yang digunakan, serta laporan hasil setiap kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

[irp posts=”37364″ ]

Selain itu, masyarakat berharap aparat pengawasan internal pemerintah melalui Inspektorat maupun lembaga pemeriksa eksternal dapat melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan realisasi belanja perjalanan dinas tersebut. Evaluasi bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan tugas DPRD, melainkan memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut perhatian pemerintah terhadap berbagai kebutuhan masyarakat, penggunaan anggaran daerah akan selalu menjadi perhatian publik. Karena itu, keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Pariaman maupun Sekretariat DPRD Kota Pariaman belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID