Pariaman

Misteri Proyek Drainase Rp314 Juta di Pariaman, Nama Rekanan Hilang dari Plang, Pengawasan PUPR Dipertanyakan

423
×

Misteri Proyek Drainase Rp314 Juta di Pariaman, Nama Rekanan Hilang dari Plang, Pengawasan PUPR Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Drainase
Misteri Proyek Drainase Rp314 Juta di Pariaman, Nama Rekanan Hilang dari Plang, Pengawasan PUPR Dipertanyakan

PARIAMAN, ONtime.ID – Proyek pembangunan drainase di Jalan Desa Naras Hilir, Kota Pariaman, yang dibiayai uang negara sebesar Rp314.480.000 kini menjadi sorotan publik. Bukan semata karena nilai anggarannya, melainkan karena hilangnya identitas perusahaan pelaksana dari papan informasi proyek yang terpampang di lokasi pekerjaan.

Ketiadaan nama rekanan pada plang proyek memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Bantuan Presiden (Banpres) tersebut. Di tengah tuntutan keterbukaan penggunaan anggaran publik, proyek yang seharusnya menjadi contoh akuntabilitas justru menyisakan ruang gelap yang belum terjawab.

Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 02/SPK.BMJK/DPURP.PRM/2026 tertanggal 25 Maret 2026, pekerjaan drainase tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan Kota Pariaman. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender, mulai 26 Maret hingga 25 Mei 2026.

Namun saat awak media melakukan pemantauan di lapangan beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah kejanggalan. Selain papan proyek yang tidak mencantumkan identitas perusahaan pelaksana, material berupa pasir dan batu tampak ditumpuk di bahu jalan tanpa penataan yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan sekaligus mencerminkan lemahnya pengendalian teknis di lapangan.

[irp posts=”36602″ ]

Lebih mencolok lagi, publik tidak memperoleh informasi dasar mengenai siapa pihak yang mengerjakan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Padahal papan informasi proyek merupakan instrumen penting untuk menjamin keterbukaan dan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan.

Kadis PUPR Akui Dikerjakan Rekanan

Untuk mengklarifikasi temuan tersebut, redaksi mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Pariaman. Pertanyaan yang diajukan mencakup status pelaksana pekerjaan, identitas perusahaan rekanan, hingga kemungkinan sanksi atas tidak dicantumkannya nama kontraktor dalam papan proyek.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR menegaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak dikerjakan secara swakelola oleh dinas.

“Ada rekanannya dan pengawasan dari PUPR langsung,” ujarnya singkat.

Saat ditanya mengenai status penyelesaian pekerjaan dan apakah telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) setelah masa kontrak berakhir pada 25 Mei 2026, jawaban yang diberikan juga sangat singkat.

“Alah,” jawabnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen serah terima pekerjaan.

Belakangan, Kepala Dinas menyebut bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Raska Nugraha. Nama perusahaan itu baru diketahui setelah proses konfirmasi dilakukan, bukan dari papan informasi proyek yang semestinya menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat.

[irp posts=”36599″ ]

Fakta ini memunculkan pertanyaan baru. Jika identitas pelaksana diketahui oleh dinas dan pengawasan dilakukan secara langsung, mengapa nama perusahaan tidak dicantumkan dalam plang proyek sejak awal?

Pertanyaan mengenai kemungkinan sanksi terhadap pihak pelaksana maupun pengawas atas kelalaian tersebut tidak mendapat jawaban lebih lanjut.

Transparansi Dipersoalkan

Kondisi tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pemerhati pembangunan menilai hilangnya identitas kontraktor bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak publik untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.

Ketua DPD REPRO Pariaman, Alwi Agus, menilai pengawasan dari Dinas PUPR patut dievaluasi. Menurutnya, tidak dicantumkannya nama perusahaan pelaksana pada papan proyek menunjukkan adanya kelemahan dalam fungsi kontrol yang seharusnya dijalankan secara ketat.

“Masa pihak PUPR tidak mengetahui? Ini menunjukkan pengawasan yang perlu dipertanyakan,” tegas Alwi.

Ia menilai keterbukaan informasi dalam proyek pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Karena itu, setiap informasi dasar mengenai proyek, termasuk identitas kontraktor pelaksana, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Alwi juga mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari instansi pengawas dan aparat yang berwenang apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

[irp posts=”36589″ ]

Publik Menunggu Jawaban

Kasus proyek drainase Naras Hilir kini menyisakan tanda tanya yang belum terjawab. Di satu sisi, Dinas PUPR mengakui pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga dan diawasi secara langsung. Namun di sisi lain, identitas perusahaan pelaksana justru tidak muncul dalam papan informasi yang menjadi wajah transparansi proyek di lapangan.

Persoalan ini mungkin terlihat sederhana, tetapi menyentuh prinsip mendasar tata kelola pemerintahan yang baik: keterbukaan, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan setiap rupiah anggaran negara.

Publik kini menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari Dinas PUPR Kota Pariaman. Sebab dalam proyek yang dibiayai uang rakyat, tidak boleh ada ruang abu-abu yang menimbulkan keraguan terhadap proses maupun pertanggungjawabannya. (tim)

[irp posts=”36583″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID