PADANG, ONtime.ID — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menggelar rapat terkait permohonan izin pemakaian ruang milik jalan (Rumija) jalan nasional untuk akses keluar masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di ruas jalan Padang Bypass. Rapat ini berlangsung di Kantor BPJN Sumatera Barat, Kamis 6 Maret 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala BPJN Sumatera Barat, Tabrani, didampingi oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha, Arief Setiawan, serta Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Wendra. Hadir pula dalam pertemuan ini Direktur Utama PT Centra Bina Energi, selaku pemohon izin, serta perwakilan dari PT Hutama Karya dan beberapa instansi terkait.
Kepala BPJN Sumatera Barat, Tabrani mengatakan “pada prinsipnya pihak BPJN Sumatera Barat tidak pernah mempersulit investor untuk menanamkan investasinya di Sumatera Barat, namun kami lebih menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan tersebut” ujar Tabrani.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas berbagai aspek teknis dan regulasi terkait penggunaan Rumija jalan nasional sebagai akses keluar masuk SPBU yang diajukan oleh PT Centra Bina Energi. Pihak BPJN Sumatera Barat.

Direktur Utama PT Centra Bina Energi menyampaikan kesiapan perusahaannya untuk memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan serta akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kelayakan akses tersebut.
Sementara itu, PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol dan beberapa instansi lain yang hadir turut memberikan masukan terkait dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap infrastruktur jalan dan arus lalu lintas di sekitar lokasi SPBU.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan tujuan utama memastikan bahwa izin yang diberikan nantinya tidak mengganggu fungsi utama jalan nasional serta tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan kajian lebih lanjut sebelum izin dapat diterbitkan. Pihak BPJN Sumatera Barat akan meninjau kembali dokumen dan analisis yang diajukan oleh PT Centra Bina Energi sebelum mengambil keputusan akhir terkait permohonan tersebut. (tim)













