PADANG, ONTIME.ID- DPRD Sumbar membentuk dan menetapkan keanggotaan panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 melalui rapat paripurna yang digelar, Jumat (1/3).
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, periodesasi RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 akan berakhir tahun 2025 yang akan datang. Dalam pasal 18 Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 disebutkan, penyusunan rancangan awal mesti dilakukan satu tahun sebelum RPJPD berakhir.
Oleh sebab itu penyusunan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2025-2045 harus dilakukan tahun 2024 sekarang, yang prosesnya dimulai dengan rancangan awal.
Dalam rangka pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, Gubernur Sumbar dengan surat Nomor 050/18/II/P2EPD/Bappeda-2024, tertanggal 5 Februari telah menyampaikan permohonan pembahasan dan kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.
Dikatakannya, rancangan awal RPJPD yang akan disepakati nanti bakal memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun ke depan.
“Untuk hal ini, visi daerah untuk 20 tahun ke depan tentu harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional, yaitu mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” ujar Supardi.
Supardi mengatakan, adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam periodesasi lima tahunan, ini harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri.

Ia menjelaskan, RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2025-2045 merupakan periodesasi rencana pembangunan 20 tahunan yang menjadi lanjutan dari pencapaian RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025.
Maka dari itu, dalam pembahasannya nanti perlu dilihat juga sudah sampai sejauh mana pencapaian visi dan sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJPD Sumbar tahun 2005-2025.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, waktu yang diberikan pada pansus untuk membahas Ranwal RPJPD hanya selama sepuluh hari. Apabila dalam dalam rentang waktu tersebut tidak dapat memberikan persetujuan bersama, maka pemerintah daerah dapat melanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya.
Adapun keanggotaan Pansus RPJPD yang ditetapkan oleh DPRD adalah, Evi Yandri Dt Rajo Budiman dari Fraksi Gerindra, Desrio Putra dari Fraksi Gerindra, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo Fraksi Gerindra, Mochklasin Fraksi PKS, Gustami Hidayat Fraksi PKS.
Selanjutnya, Arkadius Dt Intan Bano Fraksi Demokrat, Jefri Masrul Fraksi Demokrat, Muhayatul Fraksi PAN, Muzli M Nur Fraksi PAN, Hardinalis Kobal Fraksi dari Golkar, Lazuardi Erman Fraksi Golkar, Imral Adenansi Fraksi PPP-Nasdem, Bakri Bakar Fraksi PPP-Nasdem, dan Albert Hendra Lukman dari Fraksi PDIP-PKB.
Selain menggelar rapat paripurna pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan rancangan awal RPJPD Sumbar 2025-2045, pada hari yang sama, Jumat (1/3) DPRD Sumbar juga menggelar paripurna pelantikan Ermaneli sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sumbar sisa masa jabatan 2019-2024. Ermaneli dilantik sebagai PAW menggantikan Nofrizon dari Fraksi Demokrat.
Supardi atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ermaneli untuk melanjutkan sisa masa jabatan. Dia berharap sisa waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengabdikan diri untuk kepentingan daerah dan masyarakat terutama dari daerah pemilihannya.
Disebut Supardi, dengan kembali lengkapnya formasi keanggotaan DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2019-2024 diharapkan memberikan dampak lebih besar lagi dalam peningkatan kinerja lembaga.
Dia mengingatkan, semakin ke depan, beban tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah akan semakin berat mengingat tantangan dalam pelaksanaan pembangunan akan semakin kompleks demi mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah.
“Tidak berapa lama masa bakthi anggota DPRD Sumbar 2019-2024 pada tanggal 28 Agustus 2024 akan berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diingatkan bahwa masih banyak tugas-tugas strategis yang harus di selesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Diantaranya pembahasan RTRW Sumbar tahun 2024-2042, pembahasan RPJPD 2025-2045, LKPJ Kepada Daerah 2023, Rancangan KUA-PPAS 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024,” tukasnya. (vand)













