BeritaPadang

Satpol PP Gencarkan Razai Pekat Jelang Ramadan

226
×

Satpol PP Gencarkan Razai Pekat Jelang Ramadan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kota Padang menyita ratusan liter Tuak yang disimpan di sejumlah jerigen dan ember dalam razia penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadan di tiga tempat yang berbeda di kawasan Padang Selatan.

PADANG, ONTIME.ID— Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kota Padang menyita ratusan liter Tuak yang disimpan di sejumlah jerigen dan ember dalam razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan Ramadan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward mengatakan, ratusan liter tuak itu diamankan petugas gabungan di tiga tempat yang berbeda di kawasan Padang Selatan.

“Sebagai upaya menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah pada bulan suci ramadhan, kita menggelar operasi penyakit masyarakat, yang mana salah satu fokus penindakan kita adalah tempat-tempat yang sering dilaporkan masyarakat meresahkan warga, salah satunya kedai-kedai tuak, “ujarnya kepada Ontime.id Jumat (18/3).

Lebih lanjut, Edrian juga mengatakan, penindakan tersebut dilakukannya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya beberapa warung yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol jenis tuak.

“Usai memperoleh informasi itu, selanjutnya tim melakukan pengecekan, setelah dipastikan di beberapa warung itu mereka menyediakan tuak, kita lakukan inspeksi, setelah diperiksa, pada bagian belakang dan dapur warung tersebut ditemukan ratusan liter tuak,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang mengatakan, ratusan liter tuak tersebut, selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP untuk dijadikan barang bukti dan akan dilakukan pemusnahan setelah proses penyelidikan oleh PPNS selesai.

“Pemilik warung tuak kita lakukan pemanggilan, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2012, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan minuman beralkohol, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 30, tentang larangan menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya,” katanya.

Bambang juga menyebut, penindakan dan pengawasan serupa, masih akan terus dilakukan pihaknya dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan. “Sesuai dengan arahan dari pimpinan, bahwasanya setiap tempat dan lokasi usaha yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah jelang Ramadhan dan Trantibum, seperti tempat Karaoke dan kedai tuak, perlu diawasi,” ucapnya. (red)